PANGKALAN BANTENG – Para pedagang kaki lima (PKL) menuntut solusi agar bisa berjualan pascapelarangan buka lapak di depan Pasar Karang Mulya. Pengelola pasar pun menawarkan kawasan pasar lama sebagai tempat berjualan sementara.
Seorang PKL Siti mengakui sosialisasi sudah pernah dilakukan pengelola. Namun Ia berharap agar ada solusi sehingga usahanya bisa terus berjalan.
”Berjualan di pinggir jalan memang salah, tapi kita berharap ada kebijaksanaan agar diberikan lokasi. Karena tempat di dalam pasar sudah penuh,” ujarnya.
Dia berharap ada perlakukan sama saat pasar gajian. Setiap pasar gajian, lokasi yang kini dilarang selalu penuh dengan pedagang dari luar Pangkalan Banteng sehingga sering terjadi saling srobot lokasi berjualan di pinggir jalan tersebut.
”Sehari sebelum pasar gajian dimulai, kadang mereka sudah datang. Dan banyak pula yang menginap di lokasi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Mulya Katono menyatakan sudah melakukan sosialisasi sebelum penertiban. Untuk sementara, para PKL akan ditempatkan di kawasan pasar lama.
”Itu hanya sementara. Kalau perluasan pasar di sisi utara sudah rampung, mereka akan kita alihkan ke sana. Selain lokasi lebih baik, maka mereka akan memiliki tempat permanen,” katanya, Senin (1/2) pagi.
Keberadaan PKL di depan Pasar Karang Mulya bisa membahayakan pengguna jalan karena tepat berada di pinggir jalan negara. Lokasi mereka juga tepat di atas drainase, sehingga dikhawatirkan menutupi saluran air.
Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat BPMD Kobar Roomhendi Mustafa mengatakan, semakin berkembang suatu kawasan, maka keberadaan PKL maupun usaha kreatif lain juga akan bertambah.
”PKL harus diberdayakan, karena keberadaan mereka masuk dalam rantai distribusi barang ataupun hasil usaha kreatif untuk sampai ketangan masyarakat. Pemberdayaan bagi mereka sangat dibutuhkan,” katanya.
Pihaknya berharap, pemberdayaan PKL tidak hanya dilakukan oleh Desa Karang Mulya, namun juga di semua desa yang ada di Kobar. Pedagang skala kecil tersebut harus masuk dalam program pemberdayaan masyarakat.
”Pemberdayaan masyarakat tidak harus memulai atau membuka peluang usaha baru, namun mengembangkan yang sudah ada untuk menajdi besar juga termasuk langkah pemberdayaan,” terangnya. (sla/yit)