PALANGKARAYA – Pemerintah daerah memiliki tugas dan kewajiban memberikan pelayanan publik dalam bentuk ruang penyajian informasi bagi masyarakat. Terutama terkait pelayanan, kinerja, program pembangunan, dan keuangan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti mengatakan, pelayanan publik dalam bentuk penyajian informasi bagi masyarakat sangat diperlukan. Indikator infomasi yang bersifat tranparansi publik dapat dilaksanakan pemerintah kota bersama semua satuan organisai perangkat daerah (SOPD).
”Transparansi penyajian informasi merupakan bentuk kinerja Pemerintah Kota Palangka Raya guna memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang diperlukan,” kata Alfian, Senin (13/4).
Menurutnya, melalui kinerja yang efektif dalam pemberian informasi yang baik, bisa mempengaruhi penilaian kinerja pemerintah. Terutama dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng.
Politikus Partai Gerindra ini juga menilai, secara kinerja, pemerintah kota sudah menampilkan pelayanan dan transparansi yang baik. Dengan adanya sistem penyajian infromasi yang terpadu, pemkot bisa terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama dalam menyajikan program pemerintah.
”Pemerintah kota sudah memiliki kerja yang bagus dari sisi pelayanan dan transparansi informasi publik. Maka, sangat baik apabila ada motor penggerak dalam membenahi sistem pelayanan yang dilakukan secara bersama,” pungkasnya. (rm-99/ign)