SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergerak mengusut dugaan penggelembungan suara caleg PAN daerah pemilihan lima di Kecamatan Mentaya Hulu. Sejumlah penyelenggara pemilu di wilayah itu dimintai keterangannya.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kotim Salim Basyaib menegaskan, kasus tersebut pasti ditangani hingga tuntas. Hal itu membuktikan Bawaslu Kotim tidak main-main dengan pelanggaran pemilu yang dilakukan siapa pun.
Salim menuturkan, dugaan penggelembungan itu diduga kuat berkaitan dengan oknum penyelenggara, sehingga sanksinya mengarah pada kode etik. Penyelenggara tersebut bisa saja Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang bermasalah tersebut.
Terkait dugaan keterlibatan caleg PAN nomor urut tiga yang suaranya bertambah drastis, Salim belum bisa berkomentar, terutama untuk ranah pidana. ”Belum bisa disimpulkan ke arah pidana, yang jelas kode etiknya untuk penyelenggara,” kata Salim.
Salim menegaskan, sebelum Lebaran kasus itu akan ada hasilnya. ”Saat ini tim kita sedang meminta keterangan sejumlah pihak terkait di PPK Kecamatan Mentaya Hulu. Kami pun belum mendapatkan laporan terkini. Insya Allah Rabu mereka sudah pulang (ke Sampit),” katanya.
Selama di Mentaya Hulu, lanjutnya, Tim Bawaslu yang ditugaskan meminta keterangan lebih lanjut dan klarifikasi dari PPS, PPL, dan para saksi. ”Untuk klarifikasinya, rencananya akan dilaksanakan di kantor Bawaslu dalam beberapa hari ini untuk PPK, Panwascam, dan pelapornya,” ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus itu mencuat setelah perolehan suara caleg nomor urut 3 PAN Kotim, Ninik Karmila, tiba-tiba melonjak drastis saat di PPK Mentaya Hulu, yakni meraih 787 suara. Indikasi kecurangan itu diduga terjadi di dua desa dan satu kelurahan di Kecamatan Mentaya Hulu. Ninik telah membantah terlibat dalam kasus tersebut.
”Saya tidak pernah melakukan hal seperti itu. Bahkan, selama pencalegan saya hanya satu kali ke Mentaya Hulu. Jumlah perolehan suara demikian membuat saya juga terkejut. Apalagi dikaitkan dengan penggelembungan suara,” kata Ninik Karmila.
Saat pleno di kecamatan, jumlah suara Ninik tersebut tidak dimasukan dalam perolehan suara. Dalam rekapitulasi di kabupaten, Ninik hanya memdapat 82 suara di Kecamatan Mentaya Hulu. Secara keseluruhan, di dapil lima Ninik meraup 344 suara. Dia gagal melenggang ke kursi legislatif, kalah dari rekan separtainya Haris Salamad.
Persaingan di dapil tersebut memang sengit. PKS yang awalnya mengklaim kemenangan dan mengantarkan Abdul Sahid lolos ke kursi DPRD, ternyata keliru. Abdul Sahid kalah dari caleg PAN dan Nasdem. Dugaan penggelembungan suara itu membuat PKS meradang dan melaporkan kasus itu ke Bawaslu Kotim dan berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (ang/hgn/ign)