SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 17 Mei 2019 15:14
Satpol PP Tertibkan Pedagang Kembang Api

Langgar Perda Larangan Jualan di Pinggir Jalan

DITERTIBKAN : Petugas Satpol PP Kobar saat menertibkan para pedagang kembang api di pinggir jalan depan Pasar Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (16/5).(SUPRIANOR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kobar tertibkan para pedagang kembang api di Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya di depan Pasar Karang Mulya, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (16/5) sore.Penertiban dilakukan setelah adanya koordinasi dari Pemerintah Desa Karang Mulya yang telah melakukan teguran dna juga pemanggilan kepada sejumlah pedagang yang menempatkan lapaknya di pinggir jalan Trans Kalimantan tersebut.

Penjabat Kepala Desa Karang Mulya Hazriansyah mengatakan bahwa penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja terpaksa dilakukan karena para pedagang kembang api tidak mengindahkan peringatan tertulis dan juga tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan.

“Kita sudah beberapa kali memberikan teguran tertulis dan juga mengundang mereka ke kantor desa. Saat itu ada juga kesepakatan bahwa mereka akan berhenti atau pindah berjualan pada hari Minggu, namun sampai hari ini (kemarin) ternyata mereka masih di sana, jadi terpaksa kita tertibkan,” katanya.

Menurutnya penertiban itu bukanlah tindakan semena-mena kepada pedagang. Namun karena mereka telah melanggar aturan berupa Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kalau berjualan kembang apinya tidak dilarang. Namun yang tidak boleh itu adalah lokasi berjualannya yang tidak tepat dan melanggar Perda. Padahal baliho peringatan larangan berjualan juga sudah ada dengan ukuran besar di lokasi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Komandan Pleton I Satpol PP Kobar Badawi Habsyi mengatakan bahwa penertiban dilakukan karena pedagang telah melanggar Perda Nomor 16 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Dimana di dalamnya termasuk berjualan di pinggir jalan yang termaktup dalam pasal 16 huruf c Perda Nomor 16 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” terangnya.

Pihaknya menekankan bahwa setelah penertiban itu maka akan ada pemantauan untuk memastikan bahw apara pedagang kembang api atau pedagang lain yang kembali berjualan di kawasan tersebut.

“Kita juga amankan puluhan butir petasan yang coba diselipkan oleh pedagang kembang api,” katanya.

Terkait tindak lanjutnya, pihak Satpol PP telah mendata dan mengamankan tiga identitas pedagang kembang api untuk selanjutnya dilakukan BAP.

 “Sebenarnya ada sekitar lima lapak, tapi pemilknya tiga orang saja. Jadi mereka yang kita data untuk selanjutnya di BAP,” pungkasnya. (sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers