SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 17 Mei 2019 15:14
Satpol PP Tertibkan Pedagang Kembang Api

Langgar Perda Larangan Jualan di Pinggir Jalan

DITERTIBKAN : Petugas Satpol PP Kobar saat menertibkan para pedagang kembang api di pinggir jalan depan Pasar Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (16/5).(SUPRIANOR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kobar tertibkan para pedagang kembang api di Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya di depan Pasar Karang Mulya, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (16/5) sore.Penertiban dilakukan setelah adanya koordinasi dari Pemerintah Desa Karang Mulya yang telah melakukan teguran dna juga pemanggilan kepada sejumlah pedagang yang menempatkan lapaknya di pinggir jalan Trans Kalimantan tersebut.

Penjabat Kepala Desa Karang Mulya Hazriansyah mengatakan bahwa penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja terpaksa dilakukan karena para pedagang kembang api tidak mengindahkan peringatan tertulis dan juga tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan.

“Kita sudah beberapa kali memberikan teguran tertulis dan juga mengundang mereka ke kantor desa. Saat itu ada juga kesepakatan bahwa mereka akan berhenti atau pindah berjualan pada hari Minggu, namun sampai hari ini (kemarin) ternyata mereka masih di sana, jadi terpaksa kita tertibkan,” katanya.

Menurutnya penertiban itu bukanlah tindakan semena-mena kepada pedagang. Namun karena mereka telah melanggar aturan berupa Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kalau berjualan kembang apinya tidak dilarang. Namun yang tidak boleh itu adalah lokasi berjualannya yang tidak tepat dan melanggar Perda. Padahal baliho peringatan larangan berjualan juga sudah ada dengan ukuran besar di lokasi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Komandan Pleton I Satpol PP Kobar Badawi Habsyi mengatakan bahwa penertiban dilakukan karena pedagang telah melanggar Perda Nomor 16 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Dimana di dalamnya termasuk berjualan di pinggir jalan yang termaktup dalam pasal 16 huruf c Perda Nomor 16 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” terangnya.

Pihaknya menekankan bahwa setelah penertiban itu maka akan ada pemantauan untuk memastikan bahw apara pedagang kembang api atau pedagang lain yang kembali berjualan di kawasan tersebut.

“Kita juga amankan puluhan butir petasan yang coba diselipkan oleh pedagang kembang api,” katanya.

Terkait tindak lanjutnya, pihak Satpol PP telah mendata dan mengamankan tiga identitas pedagang kembang api untuk selanjutnya dilakukan BAP.

 “Sebenarnya ada sekitar lima lapak, tapi pemilknya tiga orang saja. Jadi mereka yang kita data untuk selanjutnya di BAP,” pungkasnya. (sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers