SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 17 Mei 2019 15:14
Satpol PP Tertibkan Pedagang Kembang Api

Langgar Perda Larangan Jualan di Pinggir Jalan

DITERTIBKAN : Petugas Satpol PP Kobar saat menertibkan para pedagang kembang api di pinggir jalan depan Pasar Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (16/5).(SUPRIANOR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kobar tertibkan para pedagang kembang api di Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya di depan Pasar Karang Mulya, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (16/5) sore.Penertiban dilakukan setelah adanya koordinasi dari Pemerintah Desa Karang Mulya yang telah melakukan teguran dna juga pemanggilan kepada sejumlah pedagang yang menempatkan lapaknya di pinggir jalan Trans Kalimantan tersebut.

Penjabat Kepala Desa Karang Mulya Hazriansyah mengatakan bahwa penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja terpaksa dilakukan karena para pedagang kembang api tidak mengindahkan peringatan tertulis dan juga tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan.

“Kita sudah beberapa kali memberikan teguran tertulis dan juga mengundang mereka ke kantor desa. Saat itu ada juga kesepakatan bahwa mereka akan berhenti atau pindah berjualan pada hari Minggu, namun sampai hari ini (kemarin) ternyata mereka masih di sana, jadi terpaksa kita tertibkan,” katanya.

Menurutnya penertiban itu bukanlah tindakan semena-mena kepada pedagang. Namun karena mereka telah melanggar aturan berupa Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kalau berjualan kembang apinya tidak dilarang. Namun yang tidak boleh itu adalah lokasi berjualannya yang tidak tepat dan melanggar Perda. Padahal baliho peringatan larangan berjualan juga sudah ada dengan ukuran besar di lokasi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Komandan Pleton I Satpol PP Kobar Badawi Habsyi mengatakan bahwa penertiban dilakukan karena pedagang telah melanggar Perda Nomor 16 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Dimana di dalamnya termasuk berjualan di pinggir jalan yang termaktup dalam pasal 16 huruf c Perda Nomor 16 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” terangnya.

Pihaknya menekankan bahwa setelah penertiban itu maka akan ada pemantauan untuk memastikan bahw apara pedagang kembang api atau pedagang lain yang kembali berjualan di kawasan tersebut.

“Kita juga amankan puluhan butir petasan yang coba diselipkan oleh pedagang kembang api,” katanya.

Terkait tindak lanjutnya, pihak Satpol PP telah mendata dan mengamankan tiga identitas pedagang kembang api untuk selanjutnya dilakukan BAP.

 “Sebenarnya ada sekitar lima lapak, tapi pemilknya tiga orang saja. Jadi mereka yang kita data untuk selanjutnya di BAP,” pungkasnya. (sla)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers