SUKAMARA – Anggota DPRD Sukamara dari daerah pemilihan (dapil) 3, saat reses perdana mereka telah menerima laporan masyarakat bahwa ada tempat hiburan yang ditengarai sebagai lokalisasi pelacuran di perbatasan Sukamara dan Lamandau.
Dari hasil penelusuran mereka bersama pihak terkait, ternyata tempat itu berada di wilayah Sukamara, namun perizinan usaha dikeluarkan oleh Lamandau.
“Kami mendapat informasi dari warga ada tempat hiburan (lokalisasi) yang buka dekat dengan Lamandau, setelah kami kroscek bersama Polsek Permata Kecubung, memang benar ada lokalisasi di wilayah perbatasaan itu,” ujar Hadi Rahman, anggota DPRD Sukamara, kemarin (2/2).
Menurutnya cukup mencengangkan tempat itu berada di wilayah Kabupaten Sukamara, namun mempunyai izin usaha dan izin hiburan dari Pemerintah Kabupaten Lamandau. Maka itu, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah segera menindaklanjuti masalah tersebut.
“Kami mengingatkan saja, karena Kabupaten Sukamara merupakan kabupaten yang bebas prostitusi, namun kenyataannya masih ada tempat hiburan yang beroperasi, walau pun di wilayah perbatasan. Hal ini bisa membuat yang selama ini diperjuangkan agar tidak ada prostitusi menjadi sia-sia,” tandasnya.
Dewan juga meminta kepada pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah tapal batas antara Sukamara dan Lamandau, karena dampak dari belum selesainya perbatasan tersebut sangat luas, salah satunya munculnya tempat prostitusi. (fzr/fm)