SAMPIT – Tiga budak sabu dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Rabu (29/5) kemarin.
Pertama, polisi menciduk Kemi Puspita Sari (21) warga Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bunut, Cempaga Hulu. Penangkapan Kemi bermula sewaktu anggota Polsek Cempaga Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran atau penyalahgunaan Narkotika di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
Kemudian anggota melakukan pencarian dan menemukan Kemi di depan warung makan Blambangan Jalan Tjilik Riwut Km 74 Desa Pelantaran, Cempaga Hulu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu.
Tak berhenti di Kemi, polisi kembali mengembangkan kasus, pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, anggota kembali menangkap Susanti (25) warga Jalan Tjilik Riwut KM. 65 Desa Bukit Raya, Cempaga Hulu.
Sewaktu penggeledahan di tempat Susanti, barak nomor 3 Desa Pelantaran, Cempaga Hulu, ditemukan barang bukti satu buah tas kecil berisi satu bungkus plastik kecil berisi sabu dan satu set peralatan sabu ( Sedotan, Kaca Pipet dan Botol Kecil) dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 200 ribu.
Kasus terus dikembangkan, di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, polisi kembali Supriyono alias Supri (30) warga Jalan Kayu Mas, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Supri tertangkap ketika sedang berhenti di depan barak nomor 3 RT 009 RW 005 Desa Pelantaran. Ketika digeledah ditemukan di dalam kantong (saku) celana belakang satu bungkus plastik kecil berisi sabu.
“Benar kami menangkap tiga tersangka narkotika, ketiganya diamankan dalam satu hari, sekarang ketiganya sedang pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah. (hgn/yn/fm)