NANGA BULIK – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamandau HM tak menyangka bakal dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan terkait program nasional (prona) sertifikat gratis di wilayah itu. Pasalnya, pada pagi, Rabu (3/2), HM sempat menghadiri acara pembagian prona bersama Bupati Lamandau Marukan.
Pada kegiatan itu, ratusan warga Lamandau menerima sertifikat dari prona yang akhirnya membuat HM dijebloskan ke penjara. Sertifikat itu diserahkan secara simbolis oleh Marukan kepada perwakilan masing-masing desa. Selain penyerahan sertifikat prona tahun anggaran 2015, juga diisi sosialisasi pertanahan BPN Lamandau, kemudian tentang PBB, dan BPHTB oleh Pemkab Lamandau.
”Kejaksaan Negeri Nanga bulik telah menetapkan status tersangka kepada saudara HM selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau Lamandau. Pada hari ini juga akan kami lakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Ronal H Bakara.
HM diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat yang mendapat program nasional (prona) sertifikat gratis, yakni sebesar Rp 1,5 juta setiap kepala keluarga di wilayah itu. ”(Kepala BPN Lamandau) kena pasal pemerasan, karena rakyat mau membayar akibat terpaksa dan takut sertifikat pronanya tidak dikeluarkan jika tidak bayar. Padahal, sertifikat ini harusnya gratis. Ancaman hukumannya minimal empat tahun," kepala Ronal.
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 11. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu. (mex/ign)
Selengkapnya baca Radar Sampit Edisi Kamis (4/2).