NANGA BULIK – Tersangka kasus pemerasan terhadpa warga dalam proyek program nasional (prona) penyertifikatan tanah, Kepala BPN Lamandau berinisial HM, menyadari dirinya menjadi incaran kejaksaan Negeri Nanga Bulik. HM sempat mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta yang diduga dari pembayaran prona.
”Setelah tim penyidik bergerak, pada tanggal 27 Januari, oknum kepala BPN yang mencium penyidikan ini berniat mengembalikan uang tersebut. Awalnya mau dititip ke kades, tapi kades tidak mau menerima. Akhirnya dititip ke anggota BPD atas nama S. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan uang Rp 50 juta dari S," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Ronal H Bakara, Rabu (3/2).
Seperti diketahui, Kejari Nanga Bulik menetapkan HM sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat yang mendapat prona sertifikat gratis, yakni sebesar Rp 1,5 juta setiap kepala keluarga di wilayah itu.
”(Kepala BPN Lamandau) kena pasal pemerasan, karena rakyat mau membayar akibat terpaksa dan takut sertifikat pronanya tidak dikeluarkan jika tidak bayar. Padahal, sertifikat ini harusnya gratis. Ancaman hukumannya minimal empat tahun," kata Ronal.
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 11. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu. (mex/ign)