NANGA BULIK – Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka kasus dugaan pemerasan program nasional (prona) sertifikat gratis, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamandau, HM, diduga mencapai ratusan juta rupiah. Uang itu merupakan jumlah dari masyarakat Desa Wonorejo yang mendapat prona.
Sertifikat prona tahun 2015 yang dibagikan pada Rabu (3/2), sebanyak 600 bidang. Prona itu terdiri dari Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya sebanyak 83 bidang, Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya 71 bidang, Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya 156 bidang, dan Desa Beruta Kecamatan Bulik 290 bidang.
Apabila dihitung dari total jumlah warga Desa Wonorejo, uang yang dikumpulkan sebanyak Rp 234.000.000, jika dihitung berdasarkan rata-rata uang yang ditarik dari masyarakat sebesar Rp 1,5 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Nanga Bulik Ronal H Bakara mengatakan, HM dibidik pasal pemerasan , karena warga harus membayar untuk mendapatkan sertifikat prona sebesar Rp 1,5 juta per kepala keluarga. Apabila tidak membayar, sertifikat pronanya tidak dikeluarkan jika tidak bayar. Padahal, sertifikat ini harusnya gratis.
HM sebelumnya sempat mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta yang diduga dari pembayaran prona. Penyidik Kejari yang bergerak pada 27 Januari lalu, mengendus ada indikasi pengembalian uang oleh HM.
”Awalnya mau dititip ke kades, tapi kades tidak mau menerima. Akhirnya dititip ke anggota BPD atas nama S. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan uang Rp 50 juta dari S," kata Ronal H Bakara.
HM dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 11 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu. (mex/ign)