SAMPIT-Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu kembali mengingatkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murdjani Sampit agar jangan sampai menolak pasien miskin. Apalagi, mereka yang sudah dibiayai oleh BPJS, sehingga wajib mendapatkan pelayanan dan penanganan medis.
”Tidak boleh ada yang menolak pasien di RS, apapun itu alasannya. Apalagi hanya karena urusan jaminan uang dan sebagainya. Tahap pertama, wajib dulu ditangani secara medis bagi pasien yang datang,”imbuhnya.
Dadang melanjutkan, kalau ada oknum rumah sakit setempat yang berbuat demikian, maka dipastikan akan mendapatkan sanksi. Maka dari itu juga dirinya berharap siapapun yang merasa diabaikan pelayanan medisnya di rumah sakit, agar bisa menyampaikan langsung kepada DPRD atau juga dewan pengawas rumah sakit.
Diutarakan Politikus PAN ini, pada dasarnya warga di Kotim ini sudah banyak yang dibiayai BPJS Kesehatan. Termasuk mereka yang tercatat sebagai pekerja bukan upahan, menurut Dadang mendapatkan biaya dari APBD Kotim untuk membayar iuran bulanan program tersebut. Jadi ditegaskannya, tidak ada alasan lagi mereka yang ingin mendapatkan pelayanan pengobatan diabaikan begitu saja.
”Begitu juga kami harapkan kepada dewan pengawas untuk aktif turun ke lapangan, dalam rangka mendengarkan aspirasi dari pasien. Jadi dengan begitu dewan pengawas juga turut ambil bagian dalam pengawasan, serta perbaikan pelayanan di RSUD itu ,”pungkasnya.
Dadang menambahkan, tahun 2020 mendatang, pembangunan gedung baru di RSUD itu diperkirakan sudah rampung dan fungsional. Dirinya tidak ingin hanya sekadar gedung megah, namun juga harus diimbangi dengan pelayanan yang maksimal.
”Pelayanan juga dituntut maksimal. Kapan perlu kalau memang ada rotasi diinternal hingga perlu tenaga pengganti dari luar dilakukan, kami sangat mendukung demi perbaikan pelayanan,”pungkasnya.(ang/gus)