NANGA BULIK - Pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2018 akhirnya selesai tepat waktu. Akhir pekan kemarin telah dilakukan berita acara persetujuan bersama Bupati Lamandau dan DPRD Kabupaten Lamandau tentang ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2018 telah ditandatangani.
Pantauan koran ini antara pihak eksekutif maupun legislatif telah melakukan pembahasan secara marathon, dan beberapa kali sidang paripurna sempat terkendala karena ketidakhadiran belasan anggota DPRD yang mengakibatkan sidang paripurna tidak memenuhi kuorum.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Kalteng telah mengirim surat edaran bahwa dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2018 dan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019, agar tepat waktu. Pemerintah kabupaten/kota bersama dengan DPRD setempat agar memperhatikan beberapa hal, diantaranya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi paling lambat bulan Juni 2019.
“Ini sudah di penghujung bulan Juni. Sehingga mau tidak mau harus kita selesaikan segera. Lebih cepat lebih baik, bersyukur semua pihak bisa bersinergi sehingga semua bisa selesai tepat waktu,” ungkap ketua DPRD Lamandau, H Tommy H Ibrahim.
Bupati Lamandau Hendra Lesmana dalam pidato penutupnya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD atas semua kerjasama dan dukungan yang selama ini dapat berjalan dengan baik. Menurutnya kerjasama yang baik ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga pada saatnya nanti dilakukan pengesahan rancangan peraturan daerah Kabupaten Lamandau secara tepat waktu.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan langsung disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi. Sedangkan dua ranperda lainnya yang juga diajukan bersamaan belum selesai di bahas, yakni tentang penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalteng dan tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
“Pada saatnya nanti apabila kita telah menerima keputusan Gubernur Kalimantan Tengah mengenai hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Lamandau tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, maka kita akan melakukan penyesuaian sesuai hasil evaluasi Gubernur tersebut,” bebernya. (mex/sla)