SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 11 Juli 2019 10:12
Tiga Tersangka Korupsi Pasar Handep Hapakat Dijebloskan ke Penjara
ALEXANDER/RADAR SAMPIT DITAHAN : Kasi Pidsus Kejari Pulpis bersama Stapnya saat membawa masuk para tiga tersangka ke dalam rutan Kabupaten Kapuas.

PULANG PISAU- Tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Handep Hapakat, Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2016 lalu yakni FN, AM dan F dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) klas IIB Kabupaten Kapuas, Rabu (10/7).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis Triono Rahyudi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Amir Giri, mengatakan setelah pelimpahan tahap II dari Polres Pulpis, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung  sejak  Rabu (10/7).

"ketiga tersangka kami lakukan penahanan, yang dititipkan di Rutan Kuala Kapuas selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini, karena penahanan tersebut dilakukan penuntut umum," kata Amir, Rabu (10/7).

Pria yang biasa disapa Giri ini juga menegaskan penahanan yang dilakukan penuntut umum karena para tersangka diduga keras akan melarikan diri, serta menghilangkan alat bukti, serta mengulangi perbuatannya.

"Penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Serta perbuatan tersangka telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar berdasarkan audit BPK RI," jelasnya.(der/oes)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers