PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong perusahaan berkontribusi aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya mengatakan, keberadaan perusahaan di provinsi ini tidak hanya dituntut meningkatkan perekonomian daerah, namun masyarakat di sekitar kawasan harus merasakan dampak baik dari kehadiran perusahaan tersebut. Maka dari itu, kewajiban yang berkaitan tanggung jawab sosial harus diperhatikan.
“Mungkin kami akan melihat dan memantau perusahaan besar yang di Kalteng, terutama perusahaan yang berdampingan dengan desa. Kita akan pantau tanggung jawab sosialnya di sana,”” katanya kemarin.
Wagub menegaskan, bahwa dirinya tidak menginginkan desa yang berdekatan dengan perusahaan masih dicap sebagai desa tertinggal. Maka dari itu, persoalan ini menjadi perhatian pemerintah agar bagaimana setiap kewajiban perusahaan bisa dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat setempat.
“Ini (CSR, Red) adalah kewajiban bagi perusahaan. Jadi jangan sampai ada desa yang dikategorikan tertinggi padahal di sekitar situ ada perusahaan. Maka dari itu, kewajiban soal tanggung jawab sosial ini wajib,” ucapnya.
Mengenai CSR ini, memang tidak sedikit perusahaan yang sudah menyalurkan kepada masyarakat dan memenuhi kewajibannya. Akan tetapi masih ada perusaan yang belum maksimal menyalurkan CSR dengan berbagai alasan.
Terkait perusahaan yang belum maksimal menyalurkan CSR, Wagub menegaskan pemerintah tidak bisa serta merta mencabut izin perusahaan tersebut. Hal ini dikarenakan ada tahapan tertentu untuk memperingati perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Memang sanksi tegas itu sudah pasti ada. Tapi bukan berarti karena tidak ada CSR langsung cabut izin. Namun ada tahapan, dan pemerintah akan melakukan pendekatan persuasif untuk mengingatkan perusahaan,” pungkasnya. (sho/ign)