SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 12 Juli 2019 15:16
Karyawan Perkebunan yang Sempat Terlantar Akhirnya Dipulangkan
SEBELUM PULANG: Pekerja perkebunan saat di Balai Pelatihan Guru Jalan Sudirman Km 7 arah Sampit - Pangkalan Bun(.YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Persoalan mogok kerja yang dilakukan ratusan karyawan PT Agro Wana Lestari (AWL) di Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, akhirnya berujung perdamaian. Para pekerja itu dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

”Kami bersama pihak perusahaan PT AWL mengurus kepulangan karyawan. Pihak perusahaan memberikan uang pergantian hak untuk masing-masing karyawan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Heru Rio Wibisono.

Heru menuturkan, kuasa hukum pada pekerja ikut hadir dan menyatakan perdamaian dengan pihak perusahaan di tempat para pekerja itu ditampung, Balai Pelatihan Guru. ”Semua masalah selesai, pengacara dan karyawan sepakat ingin berdamai,” ujar Heru.

Heru menuturkan, kronologis terjadinya mogok kerja itu bermula saat ditemukan slip gaji yang belum fix dan masih berupa perencanaan di keranjang sampah oleh cleaning service pada 15 Mei lalu. Isi kertas tersebut lalu tersebar ke pekerja.

”Setelah tersebar pada Selasa (21/5) ke karyawan, Kamisnya (23/5) terjadi mogok kerja,” kata Heru.

Karena mogok kerja itu, Staf Manajemen PT AWL lalu memberikan peringatan, apabila mereka tidak mau bekerja, agar meninggalkan mess perusahaan, karena mess itu hanya boleh ditempati pekerja perusahaan.

”Mayoritas karyawan ini merupakan warga NTT, dengan kalimat seperti itu seolah-seolah disebut pengusiran. Kemudian pihak pengacara dari karyawan menerjemahkan itu dengan artian pemecatan, padahal isi surat itu tidak ada menyebutkan PHK,” ujar Heru.

Sebanyak 124 karyawan yang masih mogok kemudian mendapat surat panggilan untuk kembali bekerja. Namun, tidak ada satu pun karyawan yang menanggapi surat tersebut. Lalu, kuasa hukum pekerja mendatangi perusahaan dan mempertanyakan kejadian yang menurutnya merupakan PHK massal.

Pada 26-28 Mei, lanjut Heru, terjadi mogok kerja untuk kedua kalinya. Pihak perusahaan kemudian memberikan surat panggilan kedua. ”Meskipun diberikan surat panggilan untuk kedua kalinya, ternyata karyawan yang bersangkutan masih mogok kerja,” ujarnya.

Karyawan kembali diberikan surat yang isinya dianggap mengundurkan diri. Menurut Heru, dasar surat yang dikeluarkan pihak perusahaan sudah sesuai Pasal 168 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

”Pekerja/buruh yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil pengusaha dua dapat diputus hubungan kerjanya,” jelas Heru.

Pada 11 Juni, lanjut Heru, pihak perusahaan memberikan surat imbauan pada para pekerja yang mogok untuk melakukan join baru di perusahaan lain yang masih satu grup dengan PT AWL.

Manager Industrial Relation PT Agro Harapan Lestari Grup Jakarta Harold Wenno mengatakan, pihaknya tidak ada menyebutkan pemberian PHK terhadap 124 karyawan tersebut.

”Kami sudah melakukan tanggung jawab sebagaimana mestinya sesuai peraturan undang-undang dan wajar jika kami memberikan surat imbauan bekerja dan kemudian  didiskualifikasi, karena para karyawan tidak mau bekerja meskipun sudah diberikan pengarahan,” kata Harold.

Menurutnya, pihak perusahaan justru sudah memberikan toleransi bekerja sejak 23 Mei – 7 Juli 2019 dan memberikan tawaran pekerjaan di perusahaan lain yang masih satu grup dengan PT AWL.

”Selama rentang 23 Mei – 7 Juli 2019 mereka tidak mau bekerja tetapi kami masih memberikan toleransi dan mereka menjawab tidak mau menerima uang dan tiket kepulangan dan menyatakan masih menunggu lawyer,” ujarnya.

Pihaknya kemudian mengambil sikap mengeluarkan surat diskualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan. Karyawan yang baru bekerja selama kurang lebih enam bulan pun telah diberikan uang pergantian hak.

”Kami siap bertanggung jawab dan memberikan hak mereka mulai dari uang pergantian hak, ongkos tiket pulang ke kampung halaman melalui jalur pelabuhan, serta uang visa yang rata-rata setiap karyawan menerima Rp 4-6 juta dengan ketentuan bekerja di bawah 3 tahun,” katanya.

Sementara itu, karyawan yang telah bekerja sejak 2008, akan mendapatkan uang pergantian hak yang lebih dari itu. ”Ada satu yang kerjanya sudah lebih dari tiga tahun, maka uang pergantian haknya akan lebih dari itu,” ujarnya.

Dia mengatakan, para karyawan akan difasilitasi dengan diantarkan pulang menggunakan bus untuk mengangkut karyawan, satu truk untuk mengangkut barang, dan menyewa 10 taksi travel.

”Jika mereka mau pulang, akan kami pulangkan dan kami antarkan ke pelabuhan dan kami sudah menjalankan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers