SAMPIT – Oknum guru honorer yang jadi tersangka dalam kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook, Rsn (34), bakal segera menjalani sidang. Berkas perkaranya telah diserahkan dari penyidik Polda Kalteng ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim.
”Sudah dilimpahkan perkaranya. Jaksanya saya sendiri,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto, Jumat (19/7).
Lutvi menuturkan, dalam kasus itu, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya melalui Facebook Adinda Riswa. Melalui akun itu, tersangka mengunggah video, foto, dan konten lainnya yang berbau ujaran kebencian kepada pemerintah. Hal itu dilakukan pada Mei 2019.
Dalam kasus itu, Rsn dibidik Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (ang/ign)