SAMPIT - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit dan Klinik PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) I melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) pada 23 Juli 2019. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho dan Kepala Klinik PT TASK I dr Ridwan M.J, serta disaksikan oleh General Manajer PT TASK I Eko Suprihatin.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta, salah satunya dengan membuka PLKK. PLKK ini berfungsi sebagai fasilitas kesehatan untuk melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Perawatan diberikan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga ia dapat kembali bekerja.
”Dengan adanya PLKK, maka peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun saat melakukan proses pengobatan. Cukup dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas di PPLK yang bekerja sama, maka proses pengobatan tidak dipungut biaya sepeser pun,” kata pria yang akrab disapa Nugroho ini.
Ia mengharapkan rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang sudah menjalin kerjasama dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Ali Fatah menambahkan, Klinik PT TASK I sebagai PLKK tidak hanya melayani karyawan PT TASK I, tapi juga bisa melayani karyawan perusahaan lain yang ada di sekitarnya.
”Peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal juga bisa memperoleh layanan di PLKK. Yang penting kartu persertanya aktif,” ujar Ali Fatah.
Dia menyebutkan, ada 35 fasilitas kesehatan yang yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit sebagai PLKK. Rinciannya, tiga rumah sakit, 12 klinik, dan 20 perusahaan. Fasilitas kesehatan tersebut tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. (yit)