SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 10 Februari 2016 17:25
PERINGATAN!!! Gaji Tidak Sesuai UMK, Perusahaan Kena Sanksi
Ilustrasi

KASONGAN  - Ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Katingan 2016 sebesar Rp 2.108.996, maka perusahaan diwajibkan membayar sesuai UMK. Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Katingan, Karyadi, Selasa (9/2).

Menurutnya, kewajiban perusahaan menggaji sesuai UMK mulai berlaku sejak Januari 2016, setelah diputuskan melalui rapat pleno dewan pengupahan Katingan pada 16 Oktober 2015 lalu.

“Setiap perusahaan yang beroperasi di Katingan tidak boleh menggaji karyawan di bawah UMK, terlebih bagi perusahaan berskala besar,” ujarnya.

UMK ini, ucapnya, merupakan pertama diterapkan di Kabupaten Katingan setelah sebelumnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah lantaran belum terbentuknya dewan pengupahan.

Karyadi merincikan, UMK untuk sektor industri pengolahan ditetapkan sebesar Rp 2.182.039, sektor bangunan Rp 2.212.594, sektor pertambangan dan penggalian Rp 2.233.169, sektor jasa Rp 2.140.476, kemudian sektor listrik, gas dan air Rp 2.182.039 serta sektor bidang lain-lain Rp 2.203.643.

Melalui komisi I yang membidangi masalah kesejahteraan, Karyadi mengaku ikut mengawal penerapan UMK oleh perusahaan. Menurutnya, sebagian besar kehidupan ekonomi masyarakat saat ini cukup sulit.

“Perusahaan jangan hanya mencari untung dan mencoba akal-akalan dengan peraturan, jika ditemukan ada perusahaan yang nakal, maka siap-siap kena sanksi,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Katingan, Kesmy Pandiangan mengatakan rekomendasi usulan UMK 2016 didasarkan atas berbagai faktor seperti hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi termasuk perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu memberi upah pekerja sesuai UMK, maka dapat mengajukan penundaan pembayaran upah. Hal tersebut diwujudkan melalui pelampiran surat penundaan dari pihak perusahaan kepada pemerintah daerah melalui Dinsosnakertrans.

"Terkait penerbitan surat penundaan tersebut, tergantung dari hasil audit yang dilaksanakan nantinya. Apabila perusahaan diketahui merugi selama dua tahun terakhir, maka akan diterbitkan surat penundaan pembayaran upah pekerja sesuai UMK," jelasnya.

Menurut Kesmy, surat itu hanya bersifat sementara, apabila keuangan perusahaan kembali pulih maka selisih upah dengan besaran UMK dan wajib dibayarkan kepada karyawan yang bersangkutan. (agg/fm)

 


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers