KASONGAN - Ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Katingan 2016 sebesar Rp 2.108.996, maka perusahaan diwajibkan membayar sesuai UMK. Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Katingan, Karyadi, Selasa (9/2).
Menurutnya, kewajiban perusahaan menggaji sesuai UMK mulai berlaku sejak Januari 2016, setelah diputuskan melalui rapat pleno dewan pengupahan Katingan pada 16 Oktober 2015 lalu.
“Setiap perusahaan yang beroperasi di Katingan tidak boleh menggaji karyawan di bawah UMK, terlebih bagi perusahaan berskala besar,” ujarnya.
UMK ini, ucapnya, merupakan pertama diterapkan di Kabupaten Katingan setelah sebelumnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah lantaran belum terbentuknya dewan pengupahan.
Karyadi merincikan, UMK untuk sektor industri pengolahan ditetapkan sebesar Rp 2.182.039, sektor bangunan Rp 2.212.594, sektor pertambangan dan penggalian Rp 2.233.169, sektor jasa Rp 2.140.476, kemudian sektor listrik, gas dan air Rp 2.182.039 serta sektor bidang lain-lain Rp 2.203.643.
Melalui komisi I yang membidangi masalah kesejahteraan, Karyadi mengaku ikut mengawal penerapan UMK oleh perusahaan. Menurutnya, sebagian besar kehidupan ekonomi masyarakat saat ini cukup sulit.
“Perusahaan jangan hanya mencari untung dan mencoba akal-akalan dengan peraturan, jika ditemukan ada perusahaan yang nakal, maka siap-siap kena sanksi,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Katingan, Kesmy Pandiangan mengatakan rekomendasi usulan UMK 2016 didasarkan atas berbagai faktor seperti hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi termasuk perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu memberi upah pekerja sesuai UMK, maka dapat mengajukan penundaan pembayaran upah. Hal tersebut diwujudkan melalui pelampiran surat penundaan dari pihak perusahaan kepada pemerintah daerah melalui Dinsosnakertrans.
"Terkait penerbitan surat penundaan tersebut, tergantung dari hasil audit yang dilaksanakan nantinya. Apabila perusahaan diketahui merugi selama dua tahun terakhir, maka akan diterbitkan surat penundaan pembayaran upah pekerja sesuai UMK," jelasnya.
Menurut Kesmy, surat itu hanya bersifat sementara, apabila keuangan perusahaan kembali pulih maka selisih upah dengan besaran UMK dan wajib dibayarkan kepada karyawan yang bersangkutan. (agg/fm)