KUALA KURUN – Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan fasilitasi penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) dan musyawarah perencanaan pembangunan desa tahun 2020, untuk 12 desa se-Kabupaten Gumas.
Desa-desa tersebut yakni Tumbang Pajangei dan Sarerangan pada Kamis (1/8), Tumbang Tariak dan Tumbang Miwan pada Jumat (2/8), Pematang Limau pada Selasa (6/8), Tuyun pada Rabu (7/8), Teluk Kanduri pada Selasa (13/8), Tumbang Lapan pada Selasa (20/8), Tumbang Bunut pada Rabu (21/8), Tumbang Jalemu Kajuei pada Kamis (22/8), Guhung pada Senin (26/8), dan Luwuk Tukau pada Selasa (27/8).
”Fasilitasi penyusunan ini dilakukan, agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar wilayah, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antara desa dengan pemerintahan yang lebih atas,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius Agau, di Desa Sarerangan, Jumat (2/8).
Disamping itu, lanjut dia, akan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, berkelanjutan dan sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
”Fasilitasi penyusunan rancangan RKPDesa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan desa tentang rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” tuturnya.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun RKPDesa yang merupakan hasil penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), dimana kedua dokumen tersebut tidak dapat terpisahkan, yang disusun berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat.
”Ada beberapa tahapan dalam kalender perencanaan desa yakni pembentukan tim penyusun RKPDesa, musyawarah desa, penyelarasan pagu indikatif dan pembangunan desa, pencermatan ulang dokumen RPJMDesa yang difasilitasi pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, dan tim P3MD,” ujarnya.
Dia menuturkan, di dalam rancangan RKPDesa berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai oleh APBDesa, swadaya masyarakat desa, bantuan keuangan dari pihak ketiga, dan bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
”Untuk program dan kegiatan yang dirumuskan berdasarkan kebutuhan masyarakat yakni, peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa, kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pemanfaatan teknologi tepat guna, pendayagunaan sumber daya alam, pelestarian adat istiadat dan sosial budaya desa,” pungkasnya. (arm/yit)