KUALA KURUN – Saat ini, beberapa desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades). Dalam menjalankan tugasnya, mereka diminta untuk melanjutkan program pemerintahan desa, yang sudah disusun oleh kades sebelumnya.
”Kami imbau kepada Pj kades agar melanjutkan program yang sudah disusun oleh kades sebelumnya, apalagi jika program tersebut baik. Jangan sampai sesuka hati mengubah program yang telah disusun,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Elvi Esi, Jumat (2/8).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, memang bisa saja program yang sudah disusun tersebut diubah kembali, namun harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, serta disetujui oleh pihak terkait lainnya.
”Bisa saja melakukan perubahan APBDes, namun harus mengikuti mekanisme yang berlaku dengan melibatkan BPD dan pihak terkait lainnya. Jangan sampai melanggar aturan, perhatikan juga waktu saat melakukan perubahan APBDes,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini pun berpesan kepada Pj kades, agar selalu mengutamakan kepentingan umum, dan harus mampu menjalin koordinasi dengan berbagai pihak.
”Dengan demikian, Pj kades akan mampu menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Gumas Jaya S Monong mengingatkan kepada Pj kades, agar jangan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa. Dengan besarnya dana transfer yang diterima oleh pemerintah desa, maka tanggungjawab serta resiko yang besar juga pasti mengikuti.
”Harus menyusun perencanaan dengan baik gunakan dana dengan efektif dan efisien, kelola keuangan desa dengan benar, serta pertanggungjawabkan keuangan desa secara tepat waktu dan transparan,” tandasnya. (arm/YIT)