KUALA KURUN – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melaksanakan penguatan dan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO) tahun 2019.
”Pembentukan GT PP-TPPO di Kabupaten Gumas ini untuk mengefektifkan, menjamin, dan memperkuat kapasitas, agar dapat melaksanakan perannya dalam mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang di daerah,” ucap Kabid Pencegahan Perdagangan Orang Kementerian PPPA RI Dinno Ardiana, di Aula Hotel Zepanya, Selasa (6/8) pagi.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2018, kata dia, peran kelembagaan GT PP-TPPO di tingkat daerah masih kurang efektif. Hal ini disebabkan belum semua provinsi dan kabupaten yang rentan TPPO membentuk GT, ketiadaan rencana aksi daerah (RAD), kurangnya komitmen daerah dengan tidak didukung anggaran yang memadai, kurangnya jumlah dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta data dukungan yang valid terkait TPPO.
”Untuk itu, kami dari Kementerian PPPA RI dan Pemerintah Provinsi perlu melaksanakan upaya untuk meningkatkan GT PP-TPPO yang sudah terbentuk, dan memfasilitasi pembentukan GT PP-TPPO yang prioritas di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Gumas Ambo Jabar mengatakan, TPPO adalah serangkaian tindakan yang memenuhi unsur tindakan pidana perdagangan orang yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU). Untuk pencegahan, diperlukan sinergitas dari pihak terkait, mulai lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di pusat dan daerah.
”Untuk melaksanakannya, diperlukan kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama dalam melindungi/memberikan hak-hak yang menjadi korban dan saksi tindakan pidana perdagangan orang, serta penegakan hukum bagi pelaku,” ujarnya.
Terpisah, Kepala DP3A Kabupaten Gumas Rumbun mengatakan, penguatan GT PP-TPPO ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi para anggota, memfasilitasi penyusunan RAD tentang TPPO, meningkatkan kapasitas anggota dalam pencegahan dan penanganan kasus TPPO, memperkuat koordinasi dan kerjasama antara anggota gugus tugas.
”Nantinya akan kita sosialisasikan bentuk-bentuk TPPO, dan dampaknya bagi korban dan keluarga, serta memfasilitasi pembentukan GT PP-TPPO,” pungkasnya. (arm/yit)