SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 09 Agustus 2019 16:02
Rampas Dompet Ibu-Ibu, Dua Jambret Dibekuk
JAMBRET : Dedi Hermawan (26) dan Rapiyanur (23), dua jambret dompet pengendara bermotor sudah diamankan di Mapolres Kotim.(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Dua pelaku jambret dibekuk kepolisian. Pelaku bernama Dedi Hermawan alias Wawan (26) dan Rapiyanur alias Rapi (23), keduanya warga Jalan Muchran Ali, Baamang, Sampit.

Wakapolres Kotim Kompol Endro Aribowo mengatakan, kasus bermula ketika korban bernama Lisilawati Amalia (34) sedang melintas dari Jalan Pelita Barat - Kapten Mulyono, Sampit, Rabu (7/8).

Dua orang pelaku berpakaian biasa sedang mengintai dan mulai mengikuti korban. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Minuh Dehen, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, keduanya langsung beraksi.

”Kedua pelaku mengambil dompet korban yang sebelumnya diletakkan di dashboard motor,” kata Endro saat jumpa pers di Mapolres Kotim, Kamis (8/8) kemarin.

Selanjutnya, kata Endro, saat beraksi dua kawanan pelaku jambret ini mengendarai sepeda motor warna hitam dengan nomor Polisi KH 4605 FH.

Berhasil menjambret dompet korban, pelaku langsung kabur. Korban tak ingin membiarkan pelaku melarikan diri, korban berupaya mengejar hingga terjadi tabrakan.

”Karena tidak ada jalan lain, korban akhirnya menabrak bagian belakang motor pelaku hingga mereka sama-sama terjatuh. Korban dan pelaku sempat rebutan barang bukti dompet,” ungkap Endro.

Warga yang melihat kejadian itu, bergegas mendatangi lokasi kejadian. Satu orang pelaku Rapi tertangkap warga, sementara Hermawan berhasil kabur.

”Pelaku Rapi diamankan warga, dia ditinggal kabur temannya. Kami lakukan pengembangan, dan pelaku Hermawan berhasil kami amankan di Kecamatan Baamang,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dompet berisi uang tunai Rp 279 ribu serta dua handphone milik korban.

Kedua pelaku telah disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Tentang Pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara.

”Salah satu pelaku (Rapi.Red) merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah menjalani massa hukuman selama 4 tahun penjara. Sekarang dia justru kembali melakukan kasus pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kedua kawanan yang sama-sama tidak memiliki pekerjaan ini sedang terpengaruh minuman beralkohol saat melakukan penjambretan.

”Mereka memilih korbannya para perempuan dan ibu-ibu. Mereka memilih korban seperti itu, karena perlawanan kecil,” imbuhnya. (sir/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers