SAMPIT – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum). Kegiatan itu dilaksanakan bersama lintas satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan penegak hukum di Kotim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor mengharapkan Raperda Trantibum segera disahkan. Sebab, selama ini pekerjaan Satpol PP sebagian besar menertibkan masyarakat. Terutama yang mengganggu ketertiban umum. Seperti pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya. Selain itu, pelanggaran di ruang publik lainnya.
”Riskan juga jika perda ini belum ada, sedangkan Satpol PP pekerjaannya melakukan tindakan dan penertiban terhadap ketertiban umum di kota. Bahkan, saya kaget juga jika selama ini mereka bekerja tidak ada perdanya, sehingga saya meminta segera rampungkan perdanya sebagai dasar Satpol PP melakukan penertiban," tegas Halikin.
Halikin menuturkan, tugas Satpol PP cukup berat. Mereka berhadapan langsung dengan masyarakat. Bahkan, dalam penertiban tak jarang bergesekan dengan masyarakat, sehingga menimbulkan masalah. Terlebih masyarakat yang ditertibkan melakukan pelanggaran terhadap ketertiban umum.
”Saya berharap konsultasi publik ini menghasilkan sumbang saran dan pemikiran terkait Perda Trantibum. Terlebih upaya yang dilakukan Satpol PP jangan sampai bersingungan dengan hukum," ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, penegak hukum juga dilibatkan untuk konsultasi uji publik. Diharapkan ada hal-hal yang mendasar dalam perda yang disusun nantinya untuk menegakkan peraturan trantibum. Sebab, terkadang upaya penertiban yang dilakukan bertentangan dengan kondisi di lapangan, sehingga menyulitkan menegaskan aturan.
Plt Kepala Dinas Satpol PP Kotim M Fuad Sidiq mengatakan, narasumber konsulitasi publik Raperda Trantibum melibatkan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, bidang hukum Setda Kotim, TNI, kepolisian, dan kejaksaan. Sebab, tugas dan upaya penindakan pelanggaran perda di lapangan selama ini berkaitan dengan hukum, sehingga harus ada sumbang saran dan pemikiran dari penegak hukum agar sinkron.
”Saat pertama kali diangkat jadi Kepala Satpol PP, saya juga kaget belum ada Perda Trantibum, sehingga selama ini jalan tanpa aturan dasar dan hanya berlindung dengan perda yang lain," ujarnya.
Dia mengharapkan setelah Perda terbentuk, pihaknya lebih maksimal bekerja, sehingga lingkungan dalam kota lebih tertib. Selain itu, upaya penegakan perda lebih tegas dilakukan. (dc/ign)