SAMPIT–Gagalnya Kota Sampit meraih penghargaan adipura tahun lalu disebabkan kriteria penilaian bertambah. Panitia tahun ini memberikan penilaian terhadap tempat pembuangan akhir (TPA).
”Ketentuannya diberlakukan mendadak tanpa ada sosialiasi. Nilai TPA harus lebih besar dari 74. Padahal, sebelumnya tidak ada penilaian mengenai itu dan hanya menggunakan kriteria memiliki TPA yang operasionalnya berupa lahan urug kontrol,” ujar kata Kepala BLH Kotim Suparman, Jumat (12/2).
Kepala Bidang Pelestarian dan Pemulihan Lingkungan BLH Paulus Segah menambahkan, nilai kumulatif untuk mendapat adipura yakni sebesar 75. Meskipun nilai untuk Sampit tahun lalu adalah 75,77, karena nilai untuk TPA hanya 71,25, adipura gagal diraih.
”Penilaian adipura ke depannya juga akan semakin susah, karena berdasarkan informasi, terdapat rencana bahwa kriteria dan indikatornya bertambah. Penilaian juga akan dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan, pengendalian kerusakan lingkungan karena alam, dan perubahan iklim,” jelas Paulus.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya menunggu informasi lebih lanjut mengenai rencana penghargaan adipura yang akan dibagi 4 golongan, yaitu Adipura Buana untuk kota yang nyaman didiami; Adipura Kirana untuk kota yang menarik; Adipura Paripurna untuk kota yang memenuhi kriteria Kirana dan Paripurna; dan Adipura Bhakti untuk bupati/wali kota terbaik.
”Harapan ke depannya, Sampit bisa kembali meraih adipura lagi. Itu dilakukan dengan meningkatkan evaluasi dan koordinasi bersama instansi terkait, seperti Dispertasih dan PU. Saya optimistis bisa meraih adipura. Selain itu, kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat mengelola dan menjaga lingkungan, dimulai dengan membuang sampah pada tempatnya,” tandasnya. (rm-72/ign)