SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali membongkar warung remang-remang di Jalan Moh Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (3/9). Pembongkaran tersebut dilakukan terhadap sejumlah warung remang-remang di sepanjang kawasan jalur lingkar selatan itu.
Selain membongkar bangunan yang digunakan sebagai ajang prostitusi, pihaknya juga mengamankan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik warung. KTP itu diamankan karena sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan pemilik warung tersebut.
”Kenapa harus diperiksa. Seperti teroris saja saya. Pergi kalian sana!” teriak Vina (31), kepada petugas saat warung miliknya dibongkar.
Sebelumnya, petugas Satpol PP Kotim sudah berulang kali meminta mereka berhenti menjalankan bisnis prostitusi terselubung di kiosnya. Namun, hingga sekarang pemilik warung mengabaikan.
Vina berusaha keras menolak tempat tinggalnya dibongkar. Kegaduhan itu akhirnya bisa diredam ketika petugas wanita dari Satpol PP Kotim mencoba menenangkan Vina.
”Kenapa kalian harus sita KTP saya. Kalau seandainya keluarga saya tahu bagaimana? Apakah kalian berani tanggung jawab?” kata Vina sambil mengarahkan telunjuknya ke wajah petugas.
Selanjutnya, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kotim, membongkar warung remang-remang lainnya yang tak jauh dari lokasi tempat tinggal Vina. Sebelum membongkar paksa, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotim.
Satu unit alat berat dikerahkan merobohkan dan meratakan warung tersebut dengan tanah. Pemilik warung hanya bisa pasrah menyaksikan tempat tinggal mereka dibongkar.
Kasatpol PP Kotim Fuad Sidiq mengatakan, penertiban itu merupakan bukti keseriusan Pemkab Kotim menjalankan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008. ”Kami menertibkan yang melanggar peraturan daerah, seperti geladangan, pengemis, dan tunasusila. Kegiatan ini tidak main-main,” kata Fuad.
Sementara itu, pihaknya juga akan berkoordinasi langsung dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kotim mengatasi permasalahan tunasusila yang masih ditemukan di pinggiran kota. Ada beberapa orang yang mereka amankan untuk dilakukan pembinaan.
Fuad menegaskan, apabila masih terdapat bangunan tanpa izin usaha, pihaknya akan menyegel atau membongkar paksa. Pihaknya juga meminta Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang segera mendata tanah di sepanjang kawasan lingkar selatan.
”Boleh saja mereka bangun tempat tinggal atau tempat usaha yang positif. Jualan, misalnya. Laporkan kepada pihak kelurahan atau kecamatan. Tetapi, jangan melakukan dua kegiatan, yakni satu jualan yang terselubung (prostitusi), satunya jualan biasa,” pungkasnya. (sir/ign)