KASONGAN – Aparat Polres Katingan menyegel sebuah gudang zirkon dan mengamankan sekitar 57 ton zirkon. Penyegelan dan penyitaan itu merupakan bagia dari operasi terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan aparat di Jalan Tumbang Samba, Desa Karya Unggang, Selasa (3/9) lalu.
Barang bukti zorkon diamankan di Polres Katingan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polres memasang garis polisi di gudang tersebut.
Kapolres Katingan AKBP E Dhrama B Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Lajun SR Sianturi mengatakan, diamankannya zirkon itu bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan di daerah Desa Karya Unggang ada aktivitas penimbunan zirkon dari para penambang ilegal. Polisi langsung bergerak.
”Setelah kami melakukan pengecekan ke TKP, ternyata di gudang tersebut banyak didapatkan zirkon yang sudah dikemas dalam karung,” kata Lajun.
Lajun menuturkan, gudang yang disegel itu milik Nor (43). Dia merupakan penampung dan pencuci zirkon. Pihaknya telah menetapkan Nor sebagai tersangka karena tidak bisa memperlihatkan izin usaha yang dijalankannya.
Selain zirkon, polisi juga mengamankan timbangan besar, mesin pompa, buku catatan pembelian, serta berbagai peralatan untuk mencuci zirkon. Pemilik gudang dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan. Nor diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (rm-100/ign)