PALANGKA RAYA – Tim Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan dengan Inspektorat Kota Palangka Raya. Pertemuan itu dalam rangka koordinasi dan supervisi pemberantas korupsi terintegrasi tahun 2019 - 2020 mendatang.
Kegiatan tersebut membahas sejumlah kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, di antaranya mengenai perencanaan, manajemen aparatur sipil negara (ASN), peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), hingga pengadaan barang dan jasa.
”Ada sembilan yang mereka monitor dan harus kami tindak lanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati dengan KPK," kata Inspektur Inpektorat Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan usai pertemuan di aula Inspektorat.
Alman menjelaskan, kendala yang dihadapi saat ini mengenai manajemen ASN. Pasalnya, saat ini APBD belum memadai memberikan tunjangan sebagaimana yang diharapkan KPK.
”Kendalanya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum bisa mendukung untuk memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada ASN. Karena ini biayanya sangat besar, tentu harus ada penambahan PAD yang besar untuk mengimplementasikan kebijakan itu," imbuhnya.
Namun demikian, Alman menuturkan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Wawali Umi Mastikah tetap fokus pada persoalan tersebut. Pasalnya, kebijakan dan arah visi dan misi wali kota merujuk pada penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan tuntas, hingga peningkatan kesejahteraan seluruh elemen masyarakat.
”Pemerintah tetap. Fokusnya berkenaan dengan hal yang tadi. Harus mewujudkan good governance clean and clear," tandasnya. (sos/ign)