SAMPIT-- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengambil kebijakan mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya, sebagai dampak kabut asap sisa kebakaran lahan yang masih terasa hingga kini. Namun demikian, para abdi negara tersebut diminta tetap disiplin dalam bekerja, dan jangan sampai telat masuk, karena akan diawasi dan dievaluasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor menjelaskan, pengunduran jam masuk kerja ini akan dievaluasi. Dikatakannya jam kerja sudah dimundurkan satu jam, dan ASN jangan malah terlambat lagi dengan alasan kabut asap. Sebab pada pukul 08.00 WIB, kabut asap sudah berkurang dan jarak pandang mulai panjang.
"Kabut asap jangan jadi alasan untuk telat, hal ini akan dilakukan evaluasi. Pegawai harus tetap bekerja seperti biasanya, dan jangan ada yang sengaja untuk telat," tegasnya.
Halikin juga mengatakan, pengunduran jam masuk kerja bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Kotim, yakni yang biasanya masuk pukul 07.00 WIB, dimundurkan menjadi pukul 08.00 WIB. Sementara jam pulang kerja masih seperti biasanya pukul 15.30 WIB.
Ditambahkannya, tujuan memundurkan jam kerja ASN tersebut, agar menghindari terjadinya kecelakaan di jalan umum, karena terbatasnya jarak pandang akibat kabut asap. Selain itu juga mengurangi dampak kesehatan, sebab dalam kondisi cuaca yang masuk kategori tidak sehat atau berbahaya, seharusnya manusia tidak beraktivitas di luar ruangan.
"Paraturan ini tidak berlaku jika kondisi cuaca sudah kembali normal. Diharapkan agar dapat menjadi perhatian bersama,"tandasnya. (dc/gus)