KUALA KURUN–Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi pelaksanaan program keluarga harapan (PKH) tahun 2019. Ini merupakan program pemberian bantuan sosial yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin, yang terdaftar dalam basis data terpadu program penanganan fakir miskin.
”PKH ini untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), taraf hidup keluarga penerima manfaat (KPM) melalui akses layanan pendidikan dan kesehatan, serta kesejahteraan dari kelompok paling miskin atau rumah tangga sangat miskin (RTSM),” ucap Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Kabupaten Gumas Alfred Segah di Hotel Zepanya, Kamis (19/9) pagi.
Sebagai program perlindungan sosial, PKH mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 dan telah menjadi program nasional pada tahun 2012. Tujuannya untuk meningkatkan akses bagi keluarga miskin terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
”Keberadaan PKH ini juga akan mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM, serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan,” tuturnya.
Khusus Kabupaten Gumas, PKH sudah dimulai pada tahun 2014 untuk dua kecamatan yakni Kurun dan Tewah dengan dua orang pendamping. Kemudian tahun 2015, bertambah satu kecamatan yakni Kahayan Hulu Utara dan satu orang pendamping. Lalu tahun 2016, bertambah Manuhing Raya dengan satu orang pendamping. Di tahun 2018 bertambah empat kecamatan yakni Manuhing, Miri Manasa, Damang Batu, dan Rungan Barat.
”Total pendamping PKH sekarang ini berjumlah 12 orang, satu orang koordinator kabupaten (korkab), yang mengkoordinir 1.067 KPM,” ujarnya.
Dia menuturkan, PKH tidak dapat berjalan baik tanpa kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya dalam melaksanakan PKH di seluruh Indonesia. Untuk itu, dibentuk struktur pelaksana PKH dari tingkat pusat hingga kecamatan dan pendamping.
”Di Kabupaten Gumas, ketersediaan tenaga pendamping merupakan ujung tombak pelaksanaan di lapangan. Mereka merupakan pihak yang menjembatani KPM dengan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan PKH,” terangnya.
Dia menambahkan, pendamping memiliki tugas yakni melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi KPM, mulai dari proses awal persiapan hingga menentukan KPM yang layak. Mereka juga dapat mendampingi penyandang masalah kesejahteraan sosial lain yang ada di wilayah kerjanya masing-masing.
”Untuk penunjang operasional pendamping, kami mengalokasikan anggaran, baik berupa tambahan insentif atau biaya transport bagi para pendamping, operator, dan koordinator PKH,” katanya.
Dia pun berharap, sosialisasi ini dapat semakin mengurangi angka kemiskinan, dan dijadikan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial KPM, serta mengentaskan masyarakat miskin di Kabupaten Gumas. (arm/yit)