NANGA BULIK – Matius Sanam (34) harus mempertanggungjaeabkan perbuatannya di depan meja hijau. Pelaku penganiayaan ini harus siap dengan tuntutan hukuman berat lantaran menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Saat itu penganiayaan berlangsung ketika terdakwa dalam pengaruh minuman keras.
Jaksa Penuntut Umum PN Nanga Bulik, Saepul Uyun Sujati membeberkan bahwa pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di kediaman terdakwa yang terletak Jalan Nahan RT 001 Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delan, Kabupaten Lamandau terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anaknya DJ
“Saat itu terdakwa pulang dalam keadaan mabuk dibawah pengaruh alkohol, ia meminta kepada anaknya tersebut untuk mengambilkan segelas air. Tapi karena DJ tak kunjung mengambilkan air, terdakwa emosi sehingga memukul anaknya empat kali ke bagian wajah dan ke bagian belakang kepala yang mengakibatkan hidung anaknya berdarah,” tuturnya.
Setelah itu terdakwa mengambil parang yang berada di sudut rumah kemudian kembali mendekati anaknya dan memukulkan bagian punggung parang tersebut ke kepala anaknya hingga menimbulkan luka robek.
“Akibat perbuatan terdakwa, anaknya mengalami luka, sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum di Puskesmas Delang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan pada kepala bagian kiri atas ditemukan luka sayat sepanjang 1,5 centimeter, lebar 0,2 centimeter. Pada bagian tulang hidung atas ditemukan luka memar dengan diameter luka 3,5 centimeter. Dahi kanan ditemukan luka memar dengan diameter 2 centimeter. Pada pipi kanan ditemukan luka memar dengan diameter 4 centimeter.
Dan kesimpulan luka sayat pada kepala bagian kiri atas akibat kekerasan benda tajam, luka memar ada tulang hidung atas, dahi kanan, dan pipi kanan akibat kekerasan benda tumpul.
“Perbuatan terdakwa tersebut melanggar dan diancam pidana berdasarkan Pasal 76c junto pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (mex/sla)