SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 23 September 2019 15:28
ASTAGA..!!! Bapak Mabuk, Anak Dibuat Benjut

Terancam Hukuman Berat

PENGANIAYAAN ANAK : Terdakwa Matius Sanam saat menjalani sidang kasus penganiayaan yang dilakukannya.(RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK – Matius Sanam (34) harus mempertanggungjaeabkan perbuatannya di depan meja hijau. Pelaku penganiayaan ini harus siap dengan tuntutan hukuman berat lantaran menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Saat itu penganiayaan berlangsung ketika terdakwa dalam pengaruh minuman keras.

Jaksa Penuntut Umum PN Nanga Bulik, Saepul Uyun Sujati membeberkan bahwa pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di kediaman terdakwa yang terletak Jalan Nahan RT 001 Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delan, Kabupaten Lamandau terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anaknya DJ

“Saat itu terdakwa pulang dalam keadaan mabuk dibawah pengaruh alkohol, ia meminta kepada anaknya tersebut untuk mengambilkan segelas air. Tapi karena DJ tak kunjung mengambilkan air, terdakwa emosi sehingga memukul anaknya empat kali ke bagian wajah dan ke bagian belakang kepala yang mengakibatkan hidung anaknya berdarah,” tuturnya.

Setelah itu terdakwa mengambil parang yang berada di sudut rumah kemudian kembali mendekati anaknya dan memukulkan bagian punggung parang tersebut ke kepala anaknya hingga menimbulkan luka robek.

“Akibat perbuatan terdakwa, anaknya  mengalami luka, sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum di Puskesmas Delang,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan pada kepala bagian kiri atas ditemukan luka sayat sepanjang 1,5 centimeter, lebar 0,2 centimeter. Pada bagian tulang hidung atas ditemukan luka memar dengan diameter luka 3,5 centimeter. Dahi kanan ditemukan luka memar dengan diameter 2 centimeter. Pada pipi kanan ditemukan luka memar dengan diameter 4 centimeter.

Dan kesimpulan luka sayat pada kepala bagian kiri atas akibat kekerasan benda tajam, luka memar ada tulang hidung atas, dahi kanan, dan pipi kanan akibat kekerasan benda tumpul.

“Perbuatan terdakwa tersebut melanggar dan diancam pidana berdasarkan Pasal 76c junto pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (mex/sla)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers