PALANGKA RAYA – Sebagai antisipasi adanya kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dilakukan peserta, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya menggelar forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah.
Forum koordinasi itu dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Rudi Yulianto, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalteng, Ronald H Bakara, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng.
Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Tengah, Selatan, dan Utara BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, jumlah kepesertaan program JKN-KIS di Provinsi Kalimatan Tengah sudah mencapai 87,6 persen dari total jumlah penduduk.
”Jumlah cakupan kepesertaan program JKN-KIS secara nasional saat ini kurang lebih mencapai 223 juta jiwa atau sekitar 84 persen dari jumlah total penduduk seluruh Indonesia. Sedangkan cakupan kepesertaan di wilayah Provinsi Kalteng saat ini kurang lebih mencapai 87,6 persen atau 2,2 juta jiwa dari jumlah penduduk,” ucapnya, Selasa (24/9).
Irfan menambahkan, di Kalteng saat ini terdapat sebanyak 3.009 perusahaan (badan usaha) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta dari program JKN-KIS.
Sementara itu, Asisten Deputi Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Phindo Bagus Dharmawan mengatakan, untuk mengantisipasi kecurangan yang mungkin dilakukan peserta program JKN-KIS, khususnya dari sektor peserta Pekerja Penerimah Upah (PPU) badan usaha, BPJS Kesehatan bersama Tinggi Kalimantan Tengah akan bersinergi meningkatkan kepatuhan badan usaha.
”Masih ada badan usaha yang belum patuh sepenuhnya terhadap regulasi program JKN-KIS. Misalnya, dalam pendaftaran karyawannya masih ada yang belum 100 persen terdaftar,” jelasnya.
Menurutnya, ada juga yang tidak sesuai dalam memberikan data upah pegawainya ke BPJS Kesehatan. Bahkan, ada yang menunggak dalam melakukan pembayaran iuran program JKN-KIS, sehingga kartu kepesertaannya nonaktif.
Badan usaha yang tidak patuh membayar iuran JKN-KIS di Kalteng ada sebanyak 577 badan usaha. ”Untuk itu, kami perlu bersinergi dengan Kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha tersebut,” ujarnya.
Di lain pihak, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalteng Ronald H Bakara mengatakan, sinergitas antara badan pelayanan publik dengan perangkat hukum harus dilakukan dengan penjalinan kerja sama.
”Kejaksaan Tinggi Kalteng sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kedudukan Kejaksaan adalah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti. Hal ini untuk menjamin tegaknya hukum, kejaksaan akan menindaklanjuti setelah adanya SKK dari BPJS Kesehatan,” tandasnya. (sos/ign)