SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang menangkap tiga komplotan pengedar sabu-sabu, Selasa (1/10). Ketiganya ditangkap di lokas berbeda. Mereka adalah Munakip alias Nakip, dibekuk di rumahnya Jalan Bumi Asri Barat, RT 26, RW 07, Kelurahan Ketapang, Sampit.
Sedangkan dua lainnya, Mahmudin alias Amut dan Akhmad Kusari alias Enyok, ditangkap di salah satu perumahan di Jalan Padat Karya Permai, Gang Permai, Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
”Awalnya, kami amankan Nakip dan disita sejumlah barang bukti yakni 6 bungkus berisikan sabu dengan berat 3,2 gram, timbangan digital, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 3 juta,” ucap Rommel kepada awak media.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram tersebut diperoleh Nakip dari Amut. Tak ingin berlama-lama, petugas langsung mengamankan Amut yang saat itu sedang asyik menimbang narkoba jenis sabu.
”Dari Amut kami juga berhasil menyita satu bungkus besar berisikan sabu dengan berat 43 gram, timbangan digital, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 60 juta. Dari keterangan Amut, bisnis narkoba ini dikelola bersama-sama dengan Enyok,” bebernya.
Dalam kasus ini, Nakip, Amut dan Enyok dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
”Sementara kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Dari keterangan para tersangka, narkoba ini mereka peroleh dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat,” bebernya. (sir)