SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 15 Oktober 2019 14:55
Lakukan Kekerasan pada Anak, Bapak Ini Dituntut Dua Tahun
SIDANG KDRT : Terdakwa Matius Sanam saat sidang tuntutan di PN Nanga Bulik, Senin (14/10).(RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK - Matius Sanam (34) dituntut 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT terhadap anak kandungnya sendiri. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Saiful Uyyun Sujati di sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

“Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Matius Sanam dengan pidana kurungan dua tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Sujati saat membacakan tuntutannya.

Selain itu JPU menuntut agar barang bukti senjata tajam berupa parang yang digunakan untuk menganiaya korban dimusnahkan.
Kasusnya KDRT ini sejatinya mulai disidangkan di PN Nanga Bulik pada Rabu (25/9) lalu. Ia tega melakukan perbuatan keji dengan menganiaya anak kandungnya yang berumur 13 tahun. Perbuatan itu diduga akibat pengaruh minuman beralkohol.

Saiful Uyyun Sujati menjelaskan, kasus KDRT itu terjadi pada hari Senin (21/1) silam sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah terdakwa yang terletak di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

“Saat itu terdakwa pulang dalam keadaan mabuk, ia meminta kepada anaknya (korban) tersebut untuk mengambilkan segelas air, tapi  karena saksi korban DJ tak kunjung mengambilkan air untuk terdakwa, maka membuat terdakwa emosi sehingga terdakwa mengepalkan tangan kanannya kemudian memukul anaknya empat kali ke bagian wajah dan ke bagian belakang kepala yang mengakibatkan hidung anaknya berdarah,” jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, terdakwa mengambil parang yang berada di sudut rumah kemudian kembali mendekati anaknya dan memukulkan bagian punggung parang tersebut ke kepala anaknya hingga luka robek pada kepala korban.

Hasil Visum Et Repertum di Puskesmas Delang terungkap bahwa korban menderita luka sayat pada kepala bagian kiri atas akibat kekerasan benda tajam, luka memar ada tulang hidung atas, dahi kanan, dan pipi kanan akibat kekerasan benda tumpul. (mex/sla)


BACA JUGA

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…

Minggu, 21 Januari 2024 11:08

Banjir, Buaya dan Ular Mengintai Warga Kotawaringin Barat

Sejak sebulan terakhir, warga Desa Kumpai Batu Bawah (KBB), Kecamatan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers