NANGA BULIK - Matius Sanam (34) dituntut 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT terhadap anak kandungnya sendiri. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Saiful Uyyun Sujati di sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
“Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Matius Sanam dengan pidana kurungan dua tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Sujati saat membacakan tuntutannya.
Selain itu JPU menuntut agar barang bukti senjata tajam berupa parang yang digunakan untuk menganiaya korban dimusnahkan.
Kasusnya KDRT ini sejatinya mulai disidangkan di PN Nanga Bulik pada Rabu (25/9) lalu. Ia tega melakukan perbuatan keji dengan menganiaya anak kandungnya yang berumur 13 tahun. Perbuatan itu diduga akibat pengaruh minuman beralkohol.
Saiful Uyyun Sujati menjelaskan, kasus KDRT itu terjadi pada hari Senin (21/1) silam sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah terdakwa yang terletak di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.
“Saat itu terdakwa pulang dalam keadaan mabuk, ia meminta kepada anaknya (korban) tersebut untuk mengambilkan segelas air, tapi karena saksi korban DJ tak kunjung mengambilkan air untuk terdakwa, maka membuat terdakwa emosi sehingga terdakwa mengepalkan tangan kanannya kemudian memukul anaknya empat kali ke bagian wajah dan ke bagian belakang kepala yang mengakibatkan hidung anaknya berdarah,” jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, terdakwa mengambil parang yang berada di sudut rumah kemudian kembali mendekati anaknya dan memukulkan bagian punggung parang tersebut ke kepala anaknya hingga luka robek pada kepala korban.
Hasil Visum Et Repertum di Puskesmas Delang terungkap bahwa korban menderita luka sayat pada kepala bagian kiri atas akibat kekerasan benda tajam, luka memar ada tulang hidung atas, dahi kanan, dan pipi kanan akibat kekerasan benda tumpul. (mex/sla)