SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 15 Oktober 2019 14:55
Lakukan Kekerasan pada Anak, Bapak Ini Dituntut Dua Tahun
SIDANG KDRT : Terdakwa Matius Sanam saat sidang tuntutan di PN Nanga Bulik, Senin (14/10).(RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK - Matius Sanam (34) dituntut 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT terhadap anak kandungnya sendiri. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Saiful Uyyun Sujati di sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

“Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Matius Sanam dengan pidana kurungan dua tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Sujati saat membacakan tuntutannya.

Selain itu JPU menuntut agar barang bukti senjata tajam berupa parang yang digunakan untuk menganiaya korban dimusnahkan.
Kasusnya KDRT ini sejatinya mulai disidangkan di PN Nanga Bulik pada Rabu (25/9) lalu. Ia tega melakukan perbuatan keji dengan menganiaya anak kandungnya yang berumur 13 tahun. Perbuatan itu diduga akibat pengaruh minuman beralkohol.

Saiful Uyyun Sujati menjelaskan, kasus KDRT itu terjadi pada hari Senin (21/1) silam sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah terdakwa yang terletak di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

“Saat itu terdakwa pulang dalam keadaan mabuk, ia meminta kepada anaknya (korban) tersebut untuk mengambilkan segelas air, tapi  karena saksi korban DJ tak kunjung mengambilkan air untuk terdakwa, maka membuat terdakwa emosi sehingga terdakwa mengepalkan tangan kanannya kemudian memukul anaknya empat kali ke bagian wajah dan ke bagian belakang kepala yang mengakibatkan hidung anaknya berdarah,” jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, terdakwa mengambil parang yang berada di sudut rumah kemudian kembali mendekati anaknya dan memukulkan bagian punggung parang tersebut ke kepala anaknya hingga luka robek pada kepala korban.

Hasil Visum Et Repertum di Puskesmas Delang terungkap bahwa korban menderita luka sayat pada kepala bagian kiri atas akibat kekerasan benda tajam, luka memar ada tulang hidung atas, dahi kanan, dan pipi kanan akibat kekerasan benda tumpul. (mex/sla)


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers