SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 15 Oktober 2019 14:55
Lakukan Kekerasan pada Anak, Bapak Ini Dituntut Dua Tahun
SIDANG KDRT : Terdakwa Matius Sanam saat sidang tuntutan di PN Nanga Bulik, Senin (14/10).(RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK - Matius Sanam (34) dituntut 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT terhadap anak kandungnya sendiri. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Saiful Uyyun Sujati di sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

“Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Matius Sanam dengan pidana kurungan dua tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Sujati saat membacakan tuntutannya.

Selain itu JPU menuntut agar barang bukti senjata tajam berupa parang yang digunakan untuk menganiaya korban dimusnahkan.
Kasusnya KDRT ini sejatinya mulai disidangkan di PN Nanga Bulik pada Rabu (25/9) lalu. Ia tega melakukan perbuatan keji dengan menganiaya anak kandungnya yang berumur 13 tahun. Perbuatan itu diduga akibat pengaruh minuman beralkohol.

Saiful Uyyun Sujati menjelaskan, kasus KDRT itu terjadi pada hari Senin (21/1) silam sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah terdakwa yang terletak di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

“Saat itu terdakwa pulang dalam keadaan mabuk, ia meminta kepada anaknya (korban) tersebut untuk mengambilkan segelas air, tapi  karena saksi korban DJ tak kunjung mengambilkan air untuk terdakwa, maka membuat terdakwa emosi sehingga terdakwa mengepalkan tangan kanannya kemudian memukul anaknya empat kali ke bagian wajah dan ke bagian belakang kepala yang mengakibatkan hidung anaknya berdarah,” jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, terdakwa mengambil parang yang berada di sudut rumah kemudian kembali mendekati anaknya dan memukulkan bagian punggung parang tersebut ke kepala anaknya hingga luka robek pada kepala korban.

Hasil Visum Et Repertum di Puskesmas Delang terungkap bahwa korban menderita luka sayat pada kepala bagian kiri atas akibat kekerasan benda tajam, luka memar ada tulang hidung atas, dahi kanan, dan pipi kanan akibat kekerasan benda tumpul. (mex/sla)


BACA JUGA

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers