SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 15 Oktober 2019 14:55
Lakukan Kekerasan pada Anak, Bapak Ini Dituntut Dua Tahun
SIDANG KDRT : Terdakwa Matius Sanam saat sidang tuntutan di PN Nanga Bulik, Senin (14/10).(RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK - Matius Sanam (34) dituntut 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT terhadap anak kandungnya sendiri. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Saiful Uyyun Sujati di sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

“Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Matius Sanam dengan pidana kurungan dua tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Sujati saat membacakan tuntutannya.

Selain itu JPU menuntut agar barang bukti senjata tajam berupa parang yang digunakan untuk menganiaya korban dimusnahkan.
Kasusnya KDRT ini sejatinya mulai disidangkan di PN Nanga Bulik pada Rabu (25/9) lalu. Ia tega melakukan perbuatan keji dengan menganiaya anak kandungnya yang berumur 13 tahun. Perbuatan itu diduga akibat pengaruh minuman beralkohol.

Saiful Uyyun Sujati menjelaskan, kasus KDRT itu terjadi pada hari Senin (21/1) silam sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah terdakwa yang terletak di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

“Saat itu terdakwa pulang dalam keadaan mabuk, ia meminta kepada anaknya (korban) tersebut untuk mengambilkan segelas air, tapi  karena saksi korban DJ tak kunjung mengambilkan air untuk terdakwa, maka membuat terdakwa emosi sehingga terdakwa mengepalkan tangan kanannya kemudian memukul anaknya empat kali ke bagian wajah dan ke bagian belakang kepala yang mengakibatkan hidung anaknya berdarah,” jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, terdakwa mengambil parang yang berada di sudut rumah kemudian kembali mendekati anaknya dan memukulkan bagian punggung parang tersebut ke kepala anaknya hingga luka robek pada kepala korban.

Hasil Visum Et Repertum di Puskesmas Delang terungkap bahwa korban menderita luka sayat pada kepala bagian kiri atas akibat kekerasan benda tajam, luka memar ada tulang hidung atas, dahi kanan, dan pipi kanan akibat kekerasan benda tumpul. (mex/sla)


BACA JUGA

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers