NANGA BULIK - Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau tangkap pengedar sabu antar provinsi yang melintas di Kabupaten Lamandau. Aparat mendapati sabu lebih dari 35 gram yang diyakini berkualitas super. Sabu dalam bentuk bongkahan Kristal itu dibawa langsung dari Kota Pontianak dengan tujuan Kota Palangka Raya.
Kapolres Lamandau melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Made Rudia mengatakan bahwa penangkapan itu bermula saat anggotanya yang tergabung dalam Operasi Antik Telabang 2019 mendapat informasi bahwa ada satu unit mobil avanza warna silver dengan nopol KH 1828 TC yang diduga membawa narkotika jenis sabu pada Rabu (10/10) dini hari.
Ia bersama anggota saat itu menggelar razia hingga pagi hari. Sekitar pukul 03.00 Wib, di kawasan Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 06, Simpang Polres, anggota menemukan satu unit mobil yang dimaksud beserta dua orang laki – laki.
“Saat kami geledah badan, mobil dan tas laki - laki tersebut, ditemukan satu bungkusan plastik hitam yang berisi tas warna hitam, dalam ta situ terdapat bungkusan kecil warna hitam yang diduga berisikan satu plastik klip narkotika jenis sabu. Kemudian mobil dan dua laki - laki tersebut diamankan ke Polres Lamandau,” jelasnya.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama Tri Joko alias Sehyen (32) warga Kota Pontianak. Sementara satu orang lagi yang merupakan supir taksi/travel menjadi saksi.
Bersamanya diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 35,12 gram, sebuah Hp merk Iphone 6S warna merah, uang tunai sebanyak Rp. 200 ribu, sebuah tas kulit warna hitam. Dan sebuah buah Plastik kecil Warna Hitam untuk membungkus benda yang diduga narkotika jenis sabu
“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Dari pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa tersangka sudah empat kali membawa sabu ke Palangka Raya. (mex/sla)