SAMPIT – Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) di Pengadilan Negeri Sampit dinilai tim evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui wakilnya AF Joko Sutrisno, kedatangam tim evaluasi itu untuk menentukan apakah Pengadilan Negeri Sampit layak atau tidak menjadi wilayah bebas korupsi.
Sebelumnya, menurut Joko Sutrisno, ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan Pengadilan Negeri Sampit. Mulai dari tim dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya turun, hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung. Selain itu, mereka sudah melakukan paparan setelah dipanggil bersama 177 pengadilan di Indonesia dan diberikan bimbingan serta pendampingan zona integritas.
”Dan hari ini (red: kemarin) Tim Evaluator dari Kemenpan dan RB melakukan penilaian terkait zona integritas wilayah bebas korupsi," terangnya.
Ditambahkannya, tim dari Kemenpan dan RB yang hadir sebanyak dua orang, selain itu juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Tinggi. Tim langsung melihat mengecek secara detail seluruh pelayanan di Pengadilan Negeri Sampit, hingga kepada ruangan-ruangan yang ada. Selain dari Kemenpan dan RB, juga turut hadir sejumlah hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Satu persatu pelayanan pengadilan dijelaskan kepada tim tersebut. (ang/gus)