PANGKALAN BUN – Sidang praperadilan Petrus Salestinus melawan Polsek Pangkalan Banteng kembali digelar di Pengadilan Pangkalan Bun Senin (22/2). Sidang kemarin memasuki agenda putusan.
Dalam perkara ini, M hakim tunggal Zakiudin menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Hakim juga menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Petrus Salestinus Bue Feo tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Karena tidak sah penangkapannya, maka termohon dalam hal ini Polsek Pangkalan Banteng diperintahkan untuk mengeluarkan Petrus Salestinus dari rumah tahanan.
Permohonan praperadilan ini juga ditolak sebagian, salah satu di antaranya adalah permintaan sanksi moril sebesar Rp 1 juta dan materil Rp 100 juta sehingga total Rp 101 juta terhadap termohon.
Usai mendengar putusan pengadilan, keluarga Petrus Salestinus mengucapkan syukur dan menangis haru atas putusan pengadilan. Mariana Ngga selaku pihak keluarga tidak banyak bicara. Ia didampingi puluhan keluarganya mengatakan bahwa kebenaran akan tampak dan berpihak kepada yang benar pula. ”Sesuai putusan hakim praperadilan tadi, maka Petrus Salestinus akan dikeluarkan dari tahanan secepatnya,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum Polsek Pangkalan Banteng usai putusan langsung meninggalkan ruang persidangan dan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah apa yang akan diambil. Namun salah satu kuasa hukum Polsek Pangkalan Banteng Aiptu Hendrik sempat menyampaikan ini hanyalah soal administrasi. Prosedur penangkapannya dinyatakan tidak sah sehingga semuanya mengikuti, termasuk penahanannya. Maka dari itu pihaknya akan memperbaiki prosedur administrasi penangkapan.
”Yang salah adalah prosedur penangkapannya, bisa saja nanti diperbaiki kembali karena kasusnya sudah hampir P21. Untuk tersangka Petrus Salestinus akan langsung kami keluarkan dari tahanan karena hal itu keputusan hakim,” jelasnya.
Terpisah, Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Imam Sahrofi ditemui di Mapolres Kobar juga belum memberikan keterangan perihal putusan pengadilan. ”Kita menunggu pimpinan dulu,” tuturnya singkat. (sam/yit)