SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bertekad mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. Salah satu upayanya adalah dengan menyusun dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Sanggul Lumban Gaol dalam sosialisasi penyusunan RPPLH menyebut bahwa RPPLH merupakan amanat sekaligus implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 Tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Nasional tahun 2005-2025, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Tujuan dibuatnya dokumen RPPLH ini adalah untuk melihat potensi daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, melihat masalah yang ada serta bagaimana nantinya memberikan solusi untuk ke depannya,” sebut Sanggul.
Indikator penting lingkungan hidup terdiri dari daya dukung yakni kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung makhluk hidup serta daya tampung yang merupakan kegiatan mengonsumsi atau menyerap zat energi komponen lain.
“RPPLH sendiri disusun sebagai upaya bentuk perlindungan pengelolaan lingkungan,” terangnya.
Lebih lanjut RPPLH akan dijadikan dasar penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) serta akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut.
“Dalam penyusunan RPPLH ini harus berdasarkan hasil inventarisasi lingkungan hidup yang dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam serta menetapkan wilayah ekoregion yang mempertimbangkan keragaman dan karakteristik wilayah,” jelasnya.
Diharapkan nantinya seluruh Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dapat memahami dokumen RPPLH. Nantinya, dapat diaplikasikan ke dalam penyusunan perencanaan kegiatan pembangunan pada masing-masing SOPD.
Sanggul berharap selama rangkaian proses dalam tahap penyusunan dokumen RPPLH Kabupaten Kotawaringin Timur seluruh SOPD bisa untuk menyamakan persepsi dan memberikan banyak masukan yang membangun agar rencana penyusunan dokumen tersebut dapat tersusun dengan baik demi kemajuan pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur yang berwawasan lingkungan. (yn/oes)