SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan mendukung pemberlakuan aturan kewajiban penggunaan kantong plastik berbayar untuk mengurangi peningkatan limbah plastik.
”Saat ini kami belum ada surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait program ini,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kotim Suparman, Senin (22/2).
Uji coba pelaksanaan program penggunaan kantong plastik berbayar dilaksanakan serentak di 22 kota di Indonesia mulai 21 Februari 2016 dan bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan sampah plastik berkurang hingga 1,9 ton dalam setahun melalui pelaksanaan program kantong berbayar.
Suparman mengaku belum mengetahui kapan Kotim diperintahkan mulai melaksanakan program itu. Namun dia optimis, BLH akan mendukung program itu jika harus dijalankan di seluruh daerah.
Sampah plastik memang sangat sulit diurai secara alami. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak buruk bagi lingkungan. Untuk mengurangi dampak buruk itulah pemerintah bertekad menekan sampah, khususnya sampah plastik.
Pemerintah melaksanakan program pengurangan sampah plastik ini, dimulai dari tempat perbelanjaan ritel. Aturannya, setiap kantong plastik yang digunakan pembeli saat berbelanja harus ditebus seharga Rp200 per lembar oleh konsumen. ”Kami mendukung setiap kegiatan untuk lingkungan hidup yang lebih baik,” tegas Suparman.
Data Dinas Perumahan, Tata Kota dan Kebersihan Kotim, volume sampah terutama di Kota Sampit, terus bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk. Setiap hari, volume sampah rata-rata sekitar 623 meter kubik. Jumlahnya akan meningkat tajam saat Kota Sampit sedang musim buah, khususnya durian karena banyak warga yang berwisata kuliner dan menyantap durian. (oes/fin)