SAMPIT – Dua warung penjual minuman keras (miras) di sekitar Taman Kota Sampit, disatroni personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur, baru-baru tadi.
Kasatpol PP Kotim Fuad Sidiq melalui Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Ahkmad Kursani mengatakan, mereka menggelar razia dengan sasaran warung-warung yang berdasarkan laporan dari masyarakat ada menyediakan (menjual) miras oplosan.
”Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan masyarakat tersebut memang benar. Hasilnya kami menyita sebanyak 39 botol miras oplosan,” kata Kursani ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/10) kemarin.
Kata Kursani, pertama mereka mendatangi warung milik SR yang berlokasi di sekitar kawasan Taman Kota Sampit, tepatnya di Jalan Yos Sudarsono. Di warung milik SR mereka menemukan 3 botol miras jenis arak.
Setelah menyatroni warung di Taman Kota, Satpol PP kembali mengarah ke warung milik IR di Jalan HM Arsyad, Sampit. Di lokasi kedua ini, anggota menemukan 36 botol miras jenis arak.
“Dua pemilik warung ini tidak memiliki hubungan maupun jaringan penyedia miras oplosan,” ujarnya.
Kursani menegaskan, pihaknya sementara hanya memberi pembinaan kepada kedua pemilik warung. “Bila kedua pemilik warung kedapatan lagi menjual miras, maka kami tidak segan-segan menindak dengan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya. (sir/fm)