PANGKALAN BUN- Polres Kobar amankan 39 paket sabu dengan berat mencapai 29,58 gram. Narkotika itu didapat dari sembilan tersangka yang dibekuk Polres Kobar selama Operasi Antik 2019. Para tersangka ini terdiri dari para pengedar dan kurir sabu.
Kabag Ops Polres Kobar AKP Boni Ariefiento mengatakan, Operasi Antik 2019 digelar selama dua minggu pada bulan Oktober lalu. Hasil operasi ini menangkap enam orang dari lima kasus. Dari lima kasus tersebut aparat melakukan pengembangan lagi dan pada bulan November ini kembali menangkap tiga orang tersangka sabu.
“Dari operasi antik yang kemudian dikembangkan oleh Satnarkoba, kita menangani delapan kasus dengan sembilan tersangka. Sembilan orang tersebut, Zulkifli, Adi, Herman - Mulyadi (satu kasus), Saparudin, Tobin, Riki, Jumbri, dan Pusiri,” kata AKP Boni Ariefianto di Polres Kobar, Senin (11/11).
Barang bukti berupa sabu seberat 29,58 gram itu senilai Rp 30 juta rupiah. “Sembilan tersangka yang tertangkap ini merupakan target dari Satnarkoba. Mereka ini sebagian pengedar dan sebagian hanya kurir sabu, dari berbagai macam profesi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sabu tersebut didapat dari para pengedar narkoba di luar Kobar. Oleh karena itu wilayah Kobar patut diwaspadai dalam hal peredaran narkoba. Karena para pelaku mampu memanfaatkan jalur darat dan jalur laut.
“Saat ini akses jalan darat kita sudah terhubung dengan daerah lain. Ditambah dengan adanya jalur laut yang sudah bisa diakses oleh siapa saja. Sehingga hal ini sering disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk berbisnis narkoba,” terangnya.
Hal ini menjadi tugas Polres Kobar dan masyarakat untuk memberantas masalah narkoba di Kobar. Sehingga masyarakat jangan segan untuk melapor bila ada penyalahgunaan narkotika. (rin/sla)