PANGKALAN BUN – Para penghuni pasar sementara Tembaga Indah, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan bersikukuh menolak dipindahkan ke Pasar Indra Sari dan Palagan Sari. Upaya mediasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) berlangsung panas, Kamis (14/11).
Sejumlah penghuni pasar itu khususnya pemilik penggilingan daging dan pembuatan mie meminta agar diberikan waktu lebih lama untuk tetap berjualan di pasar relokasi sementara tersebut.
Penolakan mereka untuk pindah lantaran di lokasi yang baru, yaitu Pasar Palagan Sambi sudah ada usaha sejenis dan untuk mengangkut serta membongkar tempat usahanya membutuhkan biaya besar.
Bahkan salah satu perwakilan pedagang meminta agar mereka diizinkan untuk membuat tempat berdagang di tepi Sungai Arut, Pasar Indra Sari Pangkalan Bun. Permintaan mereka langsung ditolak karena akan menimbulkan masalah baru, selain itu pemerintah daerah telah menyediakan tempat bagi mereka.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat, Majerum Purni mengatakan bahwa mediasi yang dilaksanakan bersama para pedagang tersebut untuk mencari kesepakatan terkait batas waktu pengosongan lapangan Tembaga Indah dari aktivitas perdagangan.
Karena sejak relokasi kembali ke bangunan baru Pasar Indra Sari Pangkalan Bun, masih ada 35 pedagang baik pedagang sayur, ikan, daging, dan konveksi serta penggilingan daging dan mie yang masih bertahan. Padahal lahan kawasan Tembaga Indah tersebut bakal dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tahun 2020 mendatang.
Ia menjelaskan, nantinya untuk pedagang sayur, daging, dan konveksi akan dipindah ke Indra Sari. Sementara untuk penggilingan daging dan mie akan direlokasi ke Pasar Palagan Sari, Kelurahan Madurejo.
“Berdasarkan kesepakatan penggilingan daging dan mie sudah harus membongkar dan mengosongkan usahanya pada tanggal 31 Desember 2019, dan untuk pedagang sayur, konveksi dan daging hingga 15 Desember 2019, setelah itu tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.
Apabila pada tanggal yang sudah disepakati ternyata masih ada pedagang yang beraktivitas di pasar sementara Tembaga Indah, maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran paksa.
Majerum juga menjelaskan bahwa sejatinya Pasar Tembaga Indah adalah sifatnya pasar sementara untuk menampung ratusan pedagang dari Pasar Indra Sari yang terbakar pada tahun 2013 silam.
”Karena pasar Indra Sari sudah selesai pembangunannya maka pedagang direlokasi kembali ke tempat asalnya, sementara lapangan Tembaga Indah kita kembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau,” pungkasnya. (tyo/sla)