SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 15 November 2019 11:43
Bikin Murka..!!! Ayah Bejat Garap Anak Kandung
ASUSILA : Pelaku kasus asusisal saat digiring oleh anggota Unit PPA Polres Kapuas ke ruang sel tahanan.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS - Sungguh bejat kelakuan pria yang bernama Abdullah (44) Warga Jalan Mahakam Kabupaten Kapuas ini. Akibat cacat moral dan tidak bisa mengendalikan hawa nafsu, ia membuat anak kandungnya yang masih usia belia harus kehilangan mahkota keperawanan.


Informasi dihimpun, awal kejadian yang tidak patuh dicontoh tersebut ketika korban tidur di atas kasur di kamar yang ada di dalam rumahnya. Saat itu diam-diam dan tiba-tiba pelaku datang menyampari korban dan langsung meremas bagian dada korban.

"Pada kejadian korban ini sedang tidur, pelaku ini mendekati korban langsung memang bagian sensitif dari korban ini. Berusaha menyetubuhi korban,"ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugrah, melalui Kanit PPA Aipda Maliana Sri Wahyuni, Kamis (14/11) kemarin.

Dilanjutkan Sri Wahyuni, korban yang tersadar karena remasan tangan pelaku di bagian dada, lalu berusaha memberontak. Namun ternyata tenaga pelaku lebih kuat dari korban, sehingga membuat korban pun tidak berdaya. Sampai akhirnya pelaku menyetubuhi buah hatinya sendiri itu sebanyak satu kali.

"Korban terkejut karena ada remasan dari tangan pelaku, hingga pada saat itu korban  berteriak dan mau berontak. Akan tetapi korban tidak berdaya sehingga pelapor berhasil menyetubuhi korban,"terangnya.

Pasca kejadian tersebut, korban yang merasa keberatan dari perbuatan ayah kandungnya sendiri itu pun melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Kapuas.

Sri menambahkan, dari laporan tersebut pihak unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku, dan tanpa perlawanan di rumahnya sendiri.

"Pelaku telah kami amankan di Polres. Dan untuk pelaku antara lain juga kami kenakan pasal 81 Ayat (1),(2) ,(3 ) UU RI N0 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"pungkasnya.(der/gus)

 


BACA JUGA

Jumat, 18 Juli 2025 17:46

HUT Palangka Raya Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting

PALANGKA RAYA – Upacara peringatan Hari Jadi ke-60 Pemerintah Kota…

Jumat, 18 Juli 2025 17:45

Terus Bersinergi Membangun Palangka Raya

PALANGKA RAYA— Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan pentingnya…

Jumat, 18 Juli 2025 17:45

Pemprov Batal Tarik Aset, Pemkot Palangka Raya Lega

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memastikan tidak batal menarik…

Jumat, 18 Juli 2025 17:44

Tingkatkan Kewaspadaan Kebakaran Pemukiman

PALANGKA RAYA - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 18 Juli 2025 17:44

Apresiasi Capaian Pertumbuhan Ekonomi Daerah

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 18 Juli 2025 17:43

Palangka Raya Fair Perluas Pasar Produk UMKM

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya  Subandi optimis…

Jumat, 18 Juli 2025 17:38

Gubernur Dikukuhkan jadi Ayah GenRe dan Orang Tua Asuh Anak Stunting

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran bersama…

Jumat, 18 Juli 2025 17:37

Libatkan Masyarakat dalam Rehabilitasi DAS

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan,…

Kamis, 17 Juli 2025 12:48

Palangka Raya Fair, Perpaduan Hiburan dan Promosi Ekonomi Kreatif

PALANGKA RAYA- Walikota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan Palangka Raya…

Kamis, 17 Juli 2025 12:48

Minta Pemprov Turut Tangani Kebersihan Kawasan Car Free Night

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers