SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 15 November 2019 11:43
Bikin Murka..!!! Ayah Bejat Garap Anak Kandung
ASUSILA : Pelaku kasus asusisal saat digiring oleh anggota Unit PPA Polres Kapuas ke ruang sel tahanan.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS - Sungguh bejat kelakuan pria yang bernama Abdullah (44) Warga Jalan Mahakam Kabupaten Kapuas ini. Akibat cacat moral dan tidak bisa mengendalikan hawa nafsu, ia membuat anak kandungnya yang masih usia belia harus kehilangan mahkota keperawanan.


Informasi dihimpun, awal kejadian yang tidak patuh dicontoh tersebut ketika korban tidur di atas kasur di kamar yang ada di dalam rumahnya. Saat itu diam-diam dan tiba-tiba pelaku datang menyampari korban dan langsung meremas bagian dada korban.

"Pada kejadian korban ini sedang tidur, pelaku ini mendekati korban langsung memang bagian sensitif dari korban ini. Berusaha menyetubuhi korban,"ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugrah, melalui Kanit PPA Aipda Maliana Sri Wahyuni, Kamis (14/11) kemarin.

Dilanjutkan Sri Wahyuni, korban yang tersadar karena remasan tangan pelaku di bagian dada, lalu berusaha memberontak. Namun ternyata tenaga pelaku lebih kuat dari korban, sehingga membuat korban pun tidak berdaya. Sampai akhirnya pelaku menyetubuhi buah hatinya sendiri itu sebanyak satu kali.

"Korban terkejut karena ada remasan dari tangan pelaku, hingga pada saat itu korban  berteriak dan mau berontak. Akan tetapi korban tidak berdaya sehingga pelapor berhasil menyetubuhi korban,"terangnya.

Pasca kejadian tersebut, korban yang merasa keberatan dari perbuatan ayah kandungnya sendiri itu pun melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Kapuas.

Sri menambahkan, dari laporan tersebut pihak unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku, dan tanpa perlawanan di rumahnya sendiri.

"Pelaku telah kami amankan di Polres. Dan untuk pelaku antara lain juga kami kenakan pasal 81 Ayat (1),(2) ,(3 ) UU RI N0 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"pungkasnya.(der/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Pemkot Laksanakan Penginputan Inovasi Daerah Tahun 2025

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:35

Komitmen Mendorong Percepatan Transformasi Digital

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:53

Turunkan Kasus Stunting melalui Program Genting

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen dalam percepatan penurunan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:52

Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Menanam Jagung

PALANGKA RAYA –Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 112

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Optimalkan Implementasi Perda Kemajuan Budaya

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Terus Pacu Program Prioritas

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Harus Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Wagub Harapkan DBH Dibagi Secara Adil

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers