SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 19 November 2019 17:16
BPJS Optimalkan Pengelolaan Informasi Publik
DISKUSI : Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalteng Setni Betlina (kanan) saat paparan mengenai pengelolaan informasi publik didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan (kiri), Rabu, (13/11).( BPJS for Radar Palangka)

PALANGKA RAYA – Dalam rangka memaksimalkan pengelolaan informasi publik, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, bersama dengan Komisi Informasi Publik Provinsi mengadakan  Focus Group Discussion (FGD) Rabu, (13/11).

Komisi Informasi Provinsi Kalteng Setni Betlina memaparkan, pembahasan terkait kewajiban suatu badan hukum publik dalam mengelola informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

”Bahwa dalam pengelolaan informasi publik ada mekanismenya tersendiri. Mulai dari menerima permintaan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat, mau pun suatu lembaga sampai dengan penyelesaian sengketa perselisihan terkait keterbukaan informasi publik. Sebuah instansi baik itu pemerintah maupun badan hukum publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” jelasnya.

Setni juga memaparkan, peran PPID ini sangat dibutuhkan dalam pembuatan Daftar Informasi Publik, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, kemudian juga harus mengembangkan sistem informasi serta menyediakan meja pelayanan informasi. Kemudian apabila terdapat permintaan informasi publik dari pemohon, bisa dari masyarakat umum, bisa dari kelompok masyarakat, bisa juga dari lembaga ataupun organisasi.

“Suatu instansi yang menjadi termohon harus menindaklanjuti permohonan tersebut dalam waktu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang 5 hari kerja. Apabila setelah batas waktu tersebut termohon tidak memberikan jawaban, maka pemohon bisa mengajukan keberatan dengan cara melakukan permintaan informasi publik ke-2 yang harus ditanggapi oleh pihak termohon dalam jangka waktu 30 hari,” jelas Setni.

Ia pun mengatakan, apabila pemohon dalam jangka waktu permintaan data tersebut tidak mendapatkan jawaban, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.

“Kalau sudah melewati batas waktu dan pemohon tidak menerima jawaban, maka pemohon bisa melaporkan sengketa informasi publik kepada kami di Komisi Informasi,” kata Setni.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengungkapkan,  dalam pengelolaan informasi publik, BPJS Kesehatan akan tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

”Kami di BPJS Kesehatan selalu mengikuti regulasi yang ada terkait pengelolaan informasi publik. Di BPJS Kesehatan juga sudah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sudah menetapkan klasifikasi informasi. Baik yang merupakan informasi publik maupun yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan,”pungkasnya. (agf/gus)


BACA JUGA

Sabtu, 05 Juli 2025 10:13

Fairid Naparin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, menegaskan bahwa…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Pemkot Dorong Kemajuan Seni Budaya Lokal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, telah…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Wakil Walikota Ikuti Munas I Aswakada

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers