SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 19 November 2019 17:16
BPJS Optimalkan Pengelolaan Informasi Publik
DISKUSI : Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalteng Setni Betlina (kanan) saat paparan mengenai pengelolaan informasi publik didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan (kiri), Rabu, (13/11).( BPJS for Radar Palangka)

PALANGKA RAYA – Dalam rangka memaksimalkan pengelolaan informasi publik, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, bersama dengan Komisi Informasi Publik Provinsi mengadakan  Focus Group Discussion (FGD) Rabu, (13/11).

Komisi Informasi Provinsi Kalteng Setni Betlina memaparkan, pembahasan terkait kewajiban suatu badan hukum publik dalam mengelola informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

”Bahwa dalam pengelolaan informasi publik ada mekanismenya tersendiri. Mulai dari menerima permintaan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat, mau pun suatu lembaga sampai dengan penyelesaian sengketa perselisihan terkait keterbukaan informasi publik. Sebuah instansi baik itu pemerintah maupun badan hukum publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” jelasnya.

Setni juga memaparkan, peran PPID ini sangat dibutuhkan dalam pembuatan Daftar Informasi Publik, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, kemudian juga harus mengembangkan sistem informasi serta menyediakan meja pelayanan informasi. Kemudian apabila terdapat permintaan informasi publik dari pemohon, bisa dari masyarakat umum, bisa dari kelompok masyarakat, bisa juga dari lembaga ataupun organisasi.

“Suatu instansi yang menjadi termohon harus menindaklanjuti permohonan tersebut dalam waktu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang 5 hari kerja. Apabila setelah batas waktu tersebut termohon tidak memberikan jawaban, maka pemohon bisa mengajukan keberatan dengan cara melakukan permintaan informasi publik ke-2 yang harus ditanggapi oleh pihak termohon dalam jangka waktu 30 hari,” jelas Setni.

Ia pun mengatakan, apabila pemohon dalam jangka waktu permintaan data tersebut tidak mendapatkan jawaban, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.

“Kalau sudah melewati batas waktu dan pemohon tidak menerima jawaban, maka pemohon bisa melaporkan sengketa informasi publik kepada kami di Komisi Informasi,” kata Setni.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengungkapkan,  dalam pengelolaan informasi publik, BPJS Kesehatan akan tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

”Kami di BPJS Kesehatan selalu mengikuti regulasi yang ada terkait pengelolaan informasi publik. Di BPJS Kesehatan juga sudah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sudah menetapkan klasifikasi informasi. Baik yang merupakan informasi publik maupun yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan,”pungkasnya. (agf/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers