SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 19 November 2019 17:16
BPJS Optimalkan Pengelolaan Informasi Publik
DISKUSI : Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalteng Setni Betlina (kanan) saat paparan mengenai pengelolaan informasi publik didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan (kiri), Rabu, (13/11).( BPJS for Radar Palangka)

PALANGKA RAYA – Dalam rangka memaksimalkan pengelolaan informasi publik, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, bersama dengan Komisi Informasi Publik Provinsi mengadakan  Focus Group Discussion (FGD) Rabu, (13/11).

Komisi Informasi Provinsi Kalteng Setni Betlina memaparkan, pembahasan terkait kewajiban suatu badan hukum publik dalam mengelola informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

”Bahwa dalam pengelolaan informasi publik ada mekanismenya tersendiri. Mulai dari menerima permintaan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat, mau pun suatu lembaga sampai dengan penyelesaian sengketa perselisihan terkait keterbukaan informasi publik. Sebuah instansi baik itu pemerintah maupun badan hukum publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” jelasnya.

Setni juga memaparkan, peran PPID ini sangat dibutuhkan dalam pembuatan Daftar Informasi Publik, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, kemudian juga harus mengembangkan sistem informasi serta menyediakan meja pelayanan informasi. Kemudian apabila terdapat permintaan informasi publik dari pemohon, bisa dari masyarakat umum, bisa dari kelompok masyarakat, bisa juga dari lembaga ataupun organisasi.

“Suatu instansi yang menjadi termohon harus menindaklanjuti permohonan tersebut dalam waktu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang 5 hari kerja. Apabila setelah batas waktu tersebut termohon tidak memberikan jawaban, maka pemohon bisa mengajukan keberatan dengan cara melakukan permintaan informasi publik ke-2 yang harus ditanggapi oleh pihak termohon dalam jangka waktu 30 hari,” jelas Setni.

Ia pun mengatakan, apabila pemohon dalam jangka waktu permintaan data tersebut tidak mendapatkan jawaban, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.

“Kalau sudah melewati batas waktu dan pemohon tidak menerima jawaban, maka pemohon bisa melaporkan sengketa informasi publik kepada kami di Komisi Informasi,” kata Setni.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengungkapkan,  dalam pengelolaan informasi publik, BPJS Kesehatan akan tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

”Kami di BPJS Kesehatan selalu mengikuti regulasi yang ada terkait pengelolaan informasi publik. Di BPJS Kesehatan juga sudah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sudah menetapkan klasifikasi informasi. Baik yang merupakan informasi publik maupun yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan,”pungkasnya. (agf/gus)


BACA JUGA

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Pemkot Laksanakan Penginputan Inovasi Daerah Tahun 2025

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:35

Komitmen Mendorong Percepatan Transformasi Digital

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:53

Turunkan Kasus Stunting melalui Program Genting

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen dalam percepatan penurunan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:52

Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Menanam Jagung

PALANGKA RAYA –Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 112

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Optimalkan Implementasi Perda Kemajuan Budaya

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Terus Pacu Program Prioritas

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Harus Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Wagub Harapkan DBH Dibagi Secara Adil

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers