PALANGKA RAYA – Dalam rangka memaksimalkan pengelolaan informasi publik, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, bersama dengan Komisi Informasi Publik Provinsi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Rabu, (13/11).
Komisi Informasi Provinsi Kalteng Setni Betlina memaparkan, pembahasan terkait kewajiban suatu badan hukum publik dalam mengelola informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
”Bahwa dalam pengelolaan informasi publik ada mekanismenya tersendiri. Mulai dari menerima permintaan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat, mau pun suatu lembaga sampai dengan penyelesaian sengketa perselisihan terkait keterbukaan informasi publik. Sebuah instansi baik itu pemerintah maupun badan hukum publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” jelasnya.
Setni juga memaparkan, peran PPID ini sangat dibutuhkan dalam pembuatan Daftar Informasi Publik, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, kemudian juga harus mengembangkan sistem informasi serta menyediakan meja pelayanan informasi. Kemudian apabila terdapat permintaan informasi publik dari pemohon, bisa dari masyarakat umum, bisa dari kelompok masyarakat, bisa juga dari lembaga ataupun organisasi.
“Suatu instansi yang menjadi termohon harus menindaklanjuti permohonan tersebut dalam waktu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang 5 hari kerja. Apabila setelah batas waktu tersebut termohon tidak memberikan jawaban, maka pemohon bisa mengajukan keberatan dengan cara melakukan permintaan informasi publik ke-2 yang harus ditanggapi oleh pihak termohon dalam jangka waktu 30 hari,” jelas Setni.
Ia pun mengatakan, apabila pemohon dalam jangka waktu permintaan data tersebut tidak mendapatkan jawaban, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.
“Kalau sudah melewati batas waktu dan pemohon tidak menerima jawaban, maka pemohon bisa melaporkan sengketa informasi publik kepada kami di Komisi Informasi,” kata Setni.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengungkapkan, dalam pengelolaan informasi publik, BPJS Kesehatan akan tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
”Kami di BPJS Kesehatan selalu mengikuti regulasi yang ada terkait pengelolaan informasi publik. Di BPJS Kesehatan juga sudah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sudah menetapkan klasifikasi informasi. Baik yang merupakan informasi publik maupun yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan,”pungkasnya. (agf/gus)