SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 04 September 2015 21:55
Damang Parenggean Diadukan Secara Adat
PERLIHAT KAN SURAT : H Maselan Zaelani menunjukan surat pengaduannya, atas keberatan terhadap tindakan Damang Parenggean.

SAMPIT – Damang Kepala Adat Kecamatan Parenggean Jhon Lentar yang terpilih pada awal Agustus namun belum dilantik, ternyata telah diadukan secara adat oleh mantan Penjabat (Pj) Damang Kepala Adat Kecamatan Parenggean, Maselan Zaelani atas dugaan pelecehan, menyepelekan dan dianggap merebut tugas dan wewenangnya. Hingga kini, laporan itu belum diproses secara adat.

Menurut Maselan, dugaan kasus itu sudah dilaporkan 13 Agustus lalu, dimana dalam laporannya dirinya merasa keberatan atas tindakan Jhon Lentar yang ketika itu dianggap telah merampas tiugasnya sebagai Pj Damang yang masih aktif. ”Jabatan saya berakhir masa pada 18 Agustus,” ujarnya, Rabu (2/9).

Ditambahkanya, pada 8 Agustus 2015 Jhon telah mengeluarkan surat kontrak kawin adat pada acara perkawinan salah satu warga di sana sementara dirinya belum dilantik. “Tidak hanya itu, dia juga menyatakan tugasnya sebagai damang, itu sangat berat untuk memperbaiki banyak hal yang tidak beres dan salah selama ini,” katanya dengan nada serius.

Dari laporan Maselan juga menyebutkan Jhon Lentar belum mengantongi SK dari Bupati Kotim saat itu serta belum dilantik bahkan serah terima jabatan dengan Pjs Damang itu belum dilakukan.

Pada laporan itu, sambung Maselan, sempat dilakukan mediasi yang dihadiri langsung oleh Bupati Kotim pada 25 Agustus lalu, namun tetap tidak menemukan solusi hingga akhirnya mediasi dialihkan ke kantor DAD Kotim, Rabu (2/9) “Namun hasilnya buntu, tidak menemukan titik temu Jhon tetap melakukan pembelaan diri,” ujarnya.

Wakil Ketua DAD Kotim, Dias Manthongka menyebutkan, Maselan tetap ngotot pada laporannya. Padahal DAD berharap masalah itu bisa diselesaikan secara damai.  “Kita bukannya tidak mau menyidang secara adat, akan tetapi di situ memang tidak ada unsur melanggar adat, jadi memang tidak bisa dibawa ke adat,” ujar Dias Manthongka.

Terkait surat kontrak kawin adat, menurut Dias, Jhon Lentar tidak pernah mengeluarkannya hanya saja dia meminta memberi formatnya saja setelah sempat di minta oleh warga yang ingin melaksanakan pesta tersebut.

“Saat itu warga sempat menghubungi H Maselan juga namun ketika itu tidak ada jawaban, setelah menghubungi Jhon lentar langsung di jawab, nah setelah itulah mereka berkoordinasi dengannya,” katanya.

Sementara itu, Jhon Lenter mengaku masalah itu sudah diselesaiakan, hanya saja dirinya tidak menampik kalau mantan damang tersebut melaporkan dirinya ke adat. “Semuanya sudah beres dan menurut saya tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi, karena memang tidak ada pelanggaran adat yang saya lakukan,” ucapnya.

Termasuk tuduhan yang menyebut dirinya mengeluarkan surat kontrak kawin adat semua itu menurutnya tidak benar, yang ada hanya contoh suratnya saja. bahkan saat itu dia diminta oleh mantir kelurahaan. “Saya hanya berikan contoh formatnya saja, karena ketika menghubungi H Maslan tidak bisa.” tandasnya. (co/fin)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers