SAMPIT – Ririn Hady menambah deretan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kotim yang terjerat kasus sabu-sabu. Kini, ada empat PNS tersandung kasus narkoba sejak 2013 lalu.
Sebelumnya, Satreskoba Polres Kotim berhasil membekuk Joner Sianipar dan Dales pada 2013 lalu. Pegawai di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotim ini ditangkap usai membeli satu paket sabu.
Di tahun 2014, giliran Roby Kesuma alias Suma, PNS di lingkungan Dishubkominfo Kotim, yang diamankan aparat karena kasus serupa. Pada 2015 giliran Simi Harjono alias Ejon, pegawai di Dishubkominfo Kotim yang di tangkap aparat.
Empat nama di atas sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Sampit. Roby dan Ejon dijatuhi empat tahun penjara dan masih jadi penghuni lapas. Sementara dua pegawai Dishutbun Kotim sudah menghirup udara bebas lantaran proses hukum keduanya hingga di tingkat Mahkamah Agung RI (kasasi) hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Sementara Ririn terancam dipecat sebagai PNS, apalagi pria tersebut jarang masuk kerja, sehingga dimutasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). ”Sebelumnya, dia PNS di DP2KAD namun karena jarang turun, dia dimutasi ke Satpol PP. Dia pegawai baru di Satpol PP, baru sekitar 21 bulan,” kata Komandan Satpol PP Rihel kemarin (27/2).
Dikatakan Rihel, tertangkapnya Ririn sudah mereka ketahui pada Kamis (25/2) lalu. Sejauh ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan.
”Biasanya kalau sudah terjerat kasus sabu kemungkinan besar diberhentikan sebagai PNS,” tukasnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Selama di Satpol PP, tersangka tak menunjukan gerak gerik yang mencurigakan. Sejak bertugas di Satpol, Ririn tak ditugaskan di lapangan lagi.
”Tidak ada hal yang aneh dari dirinya, namun selama ini dia hanya ditugaskan di ruangan saja,” ungkap Rihel.
Mantan Camat Antang Kalang itu mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Kotim, karena ini sudah menjadi skala prioritas nasional pemberantasan narkoba.
Rihel juga menegaskan tidak menutup kemungkinan anak buahnya yang lain bisa terlibat. Untuk mengantisipasi hal itu, Satpol PP sudah beberapa kali melakukan tes urine kepada anggota yang dicurigai sebagai pengguna sabu.
”Namun sejauh ini hasilnya memang negatif, ya kita berharap tidak ada lagi petugas satpol yang terjerat kasus sabu,” pungkasnya.
Ririn ditangkap di Jalan Kopi IV, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Dua paket sabu sebagai barang bukti. Satu jam kemudian petugas kembali meringkus rekannya, Jhon, di Jalan Rindang Banua Nomor 65 RT 09, RW 01, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.
Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Priyanto membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat dan penyelidikan, petugas menangkap dua orang sekaligus pada Kamis (25/2).
”Pertama sekitar pukul 16.00 WIB kami berhasil menangkap Ririn Hady alis Ririn. Kemudian dilakukan pengembangan sekitar pukul 17.00 WIB kembali menangkap saudara Jhon Handriani alias Jhon," kata Wahyu, Jumat (26/2). (co/yit)