PANGKALAN BUN – Seorang pemuda diamankan Polsek Kumai setelah mengamuk dan mengancam jemaah Masjid Baiturrahman, Kelurahan Kumai Hilir yang sedang mengikuti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa (26/11) pukul 19.00 WIB. Pemuda berinisial KH (25) yang merupakan warga RT 01, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) nekat membuat kekacauan karena terpengaruh minuman keras.
Informasi yang dihimpun, KH yang dikenal masyarakat sering berbuat onar di lingkungannya. Saat acara Maulid, dia membuat jemaah perempuan yang berada di shaf belakang berhamburan keluar karena ketakutan. Pasalnya pemuda ini membawa sebilah parang.
Mengetahui hal itu remaja Masjid Baiturrahman segera keluar dari dan mengejar pelaku, namun pelaku lebih dahulu melarikan diri. Untungnya Habib Ali Ridho segera menenangkan jemaah dan ceramahnya kembali dilanjutkan.
Untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan, sejumlah remaja Masjid Baiturrahman melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kumai. Dan tidak berselang lama KH diamankan Polisi dirumahnya tanpa perlawanan.
“Pemuda mabuk, masuk ke halaman masjid sambil membawa parang dan berteriak meminta Habib Ali Ridho berhenti ceramah, alasannya berisik,” kata Rahman warga sekitar.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kumai Iptu Ancas Apta Nirbaya, menurutnya peristiwa tersebut bermula saat masyarakat tengah melaksanakan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturahman.
Di tengah berlangsungnnya acara, tiba - tiba pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol masuk ke dalam masjid berteriak sambil mengacung - acungkan sebilah senjata tajam berupa parang.
“Warga yang melihat kejadian itu lari ketakutan dan melapor ke Polsek Kumai dan pihaknya langsung menuju tempat kejadian dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sebilah parang,” terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya yang meresahkan warga dijerat Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 195, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (tyo/sla)