SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 04 Desember 2019 14:28
Gubernur Resmikan Tugu Visi Misi dan KTR SDIT Al-Madaniyah Samuda
PERESMIAN: Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran berkesempatan meresmikan sekaligus menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian, Mingg (1/12).(RADAR SAMPIT)

SAMPIT  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran meresmikan tugu visi misi dan tugu kawasan tanpa rokok (KTR) SD Islam Terpadu Al-Madaniyah Samuda, Minggu  (1/12).

Peresmian tugu tersebut ditandai dengan penandatangan prasasti yang dilakukan gubernur, dan Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al-Madaniyah Samuda H. Anang Sulaiman disaksikan kepengurusan Yayasan dan pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Sugianto menyatakan ucapan terima kasih dan rasa bangga kepada YPI Al-madaniyah Samuda yang sudah membantu pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan.

“Kita doakan sekolah ini mampu mencetak SDM unggul yang mempunyai akhlaq sehingga bisa menjaga dan membangun serta mendatangkan keberkahan bagi Kalimantan Tengah  khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Sugianto.

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada SD Islam Terpadu Al-Madaniyah Samuda yang berkomitmen untuk selalu menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat dan bebas rokok. “Lingkungan sekolah merupakan tempat berlangsungnya proses pembelajaran atau kegiatan belajar dan mengajar, karena sebagai tempat pembelajaran bagi semua peserta didik, maka  sudah sepantasnya semua pihak atau stakeholder di sekolah berpartisipasi dalam mewujudkan sekolah sebagai KTR,” kata orang nomor satu di Tambun Bungai ini.

Sementara itu Kepala SD Islam Terpadu Al-Madaniyah Samuda, Mutaqin Saufi mengatakan setelah diresmikannya tugu ini diharapkan semua bisa menghormati penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini, agar tercipta lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, sehat, dan  bebas dari rokok”

Pengaturan tentang KTR  di sekolah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Dalam Pasal 1, Ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah tersebut, bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan  atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok. (soc)

  

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers