PANGKALAN BUN - PT. Kapuas Prima Coal (KPC) Tbk menggelar konsultasi publik di aula Kecamatan Kumai, Jumat (6/12). Kegiatan itu dilakukan guna mendengar dan meminta saran, masukan, dan pendapat masyarakat berkaitan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) rencana penambahan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) perusahaan tersebut.
Direktur PT. KPC Padli Noor mengatakan bahwa konsultasi publik ini hanyalah tahap awal dan ini wajib karena merupakan amanah undang-undang. Melalui konsultasi publik ini diharapkan masyarakat mengetahui dan terlibat aktif dari awal sehingga tidak ada kesan perusahaan menyembunyikan kegiatan atau aktivitas.
“Melalui konsultasi publik ini kita berterimakasih kepada masyarakat sekitar perusahaan wilayah Kelurahan Kumai Hulu dan warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai serta para tokoh masyarakat yang telah memberikan masukan dan harapan untuk kemajuan perusahaan,” jelas Padli.
Rencananya pihak perusahaan juga akan melakukan penambahan TUKS sehingga harus menyusun kembali dokumen AMDAL. Setelah penambahan dilakukan, maka nantinya pelabuhan tersebut akan bisa untuk tambat kapal dengan kapasitas lebih besar dari sekarang. Sehingga proses ekspor impor yang dilakukan perusahaan bisa langsung masuk ke pelabuhan milik PT KPC yang lokasinya berada di Tanjung Kalaf, Kecamatan Kumai.
Padli berharap penambahan ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menambah manfaat atas keberadaan perusahaan tersebut. “Kita tidak ingin keberadaan perusahaan justru tidak akan menambah masyarakat sejahtera maka PT. KPC berkomitmen mengutamakan kepentingan masyarakat. Apalagi dengan adanya penambahan ini harapan kita bisa berdampak positif yang lebih luas lagi,” tegasnya.
Termasuk dalam hal tenaga kerja, PT. KPC akan melibatkan masyarakat sekitar sehingga benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
Sementara Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahrudin mengapresiasi keterbukaan PT. KPC. Padahal menurutnya hal ini hanya penambahan tetapi begitu terbukanya PT KPC terhadap masyarakat sekitar sehingga masyarakat juga mengapresiasi terhadap perusahaan tersebut.
“Ini merupakan bentuk transparansi PT KPC terhadap kegiatan dan aktivitasnya kepada masyarakat. Padahal ini hanya perluasan saja dan dokumennya sudah lengkap, tetapi memang dalam hal ini harus menyusun kembali dokumen baru,” jelas Syahrudin kepada Radar Pangkalan Bun.
Menurutnya terkait dokumen Amdal, DLH Kabupaten Kobar sifatnya hanya mengesahkan saja karena semua diurus melalui Pemerintah Provinsi. “Kita berharap perluasan ini bisa membawa dampak lebih baik bagi daerah,” pungkasnya.
Selain masyarakat di dua wilayah itu, dalam acara ini juga dihadiri Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kumai. (sam/adv/sla)