PANGKALAN BUN - Maling spesialis rumah dan barak kosong diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Jalan Pangeran Antasari Pangkalan Bun, Jumat (26/2) pukul 13.00 WIB.
AM (45), warga Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, ini tertangkap saat memanasi mobil pikapnya. Saat penangkapan, AM berusaha melawan sehingga dihadiahi timah panas pada kaki kiri.
Menurut pengakuan AM, dirinya mencuri secara sepontan. Ketika melihat keadaan rumah atau barak dalam keadaan kosong, dirinya langsung beraksi sendirian. Rata-rata pencurian dilakukan pada siang hari.
Meski mengaku mencuri secara spontan, namun AM membawa linggis kecil untuk mencongkel jendela. "Dilakukan spontanitas, sendirian menggunakan motor," ucap AM, Senin (29/2).
Barang bukti yang dikumpulkan terdiri dari tabung gas 12 kilogram, kompor gas, enam TV LCD, tiga DVD player, tiga printer, tiga CPU, tiga unit sound system, piring, rice box, video cam recorder, laptop, bermacam perhiasan, 10 handphone, jam tangan, ATM, KTP, SIM STNK, proyektor, rice cooker, empat monitor komputer.
Sementara itu salah satu korban, Fauziah (40), warga Jalan Pasanah, Gang Rusa RT.24 Kelurahan Sidorejo, melaporkan pencurian di rumahnya, 12 Februari 2016. Korban kehilangan handphone, tablet, rokok, CPU, uang Rp 200 ribu.
---------- SPLIT TEXT ----------
"Kejadian antara jam sembilan dan sepuluh pagi, karena saya tinggalkan rumah satu jam saja. Ada tetangga waktu itu melihat tersangka menggunakan motor matic, berbadan gemuk, rambut cepak dan berjaket hitam membawa CPU," ujar Fauziah.
Fauziah meneruskan, tokonya tidak hanya sekali saja terjadi pencurian. Saat hari raya Idul Fitri tahun lalu, tokonya juga pernah kehilangan laptop, sejumlah uang, dan rokok. Diduga tersangka merupakan orang yang sama karena selalu mencongkel melalui jendela belakang dan masuk ke toko sembako yang bergabung dengan rumahnya.
"Idul Fitri lalu ditinggal silaturahmi juga toko kami kecurian, di tempat yang sama juga dia mencongkel jendela, kemungkinan tersangkanya orang yang sama," jelas Fauziah.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Januar Kencana Setia Persada mengatakan, unit buser Polres Kobar melakukan pengintaian selama dua pekan kepada tersangka. Tersangka dikenakan pasal 363 ancaman 7 tahun penjara .
"Tersangka sudah melakukan pencurian rumah kosong atau barakan kosong itu dari tahun 2012 dengan jumlah TKP lebih dari 50 di wilayah Kobar," terang Januar.
Januar melanjutkan, baru sebagian korban yang melapor ke Polres Kobar. Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kobar yang pernah mengalami pencurian segera melapor ke Polres Kobar. "Sementara pengakuannya masih sendiri, jadi modusnya yang bersangkutan memang banyak dikumpulkannya untuk sendiri untuk isi rumahnya dan sebagian dijual," jelas Januar. (jok/yit)