SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 01 Maret 2016 18:10
Pura-Pura Bertamu, Anak Tetangga Diperkosa
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Perbuatan AS alias DK, pemuda 20 tahun ini sungguh bejat. Pura-pura bertamu, dia malah memperkosa anak tetangga rumahnya seorang pelajar sekolah dasar berinisial RK berusia 12 tahun.

Kini AS mempertanggung jawabkan perbuatannya, kasus cabul yang dilakukan AS telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Persidangan yang digelar tertutup, informasi dari Iriansyah kuasa hukum terdakwa, RK korban asusila mengaku diperkosa oleh AS si pria berambut ikal tersebut.

“Pengakuan korban, saat itu terdakwa ingin bertamu, saat dipersilakan masuk eh malah langsung membekap mulut korban,” ujar Iriansyah yang ditemui usai sidang, kemarin (29/2).

Beber Iriansyah, pakaian korban dilepas secara paksa dan terjadilah perbuatan itu (perkosaan). Korban mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran kalah tenaga dengan pelaku.

Bahkan, adik korban yang masih berumur lima tahun tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa ketakutan melihat pelaku tengah menyetubuhi kakaknya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Usai melancarkan aksi bejatnya pelaku langsung pergi dan mengancam agar korban tak menceritakan perbuatan itu kepada orang tuanya.

Saat kejadian, orang tua korban tidak berada di rumah karena sejak dini hari sudah berangkat kerja. Pelaku beraksi setelah mengetahui di rumah tidak ada orang tua korban.

Perbuatan asusila terhadap pelajar kelas V SD ini terjadi pada 12 Oktober 2015 di rumah orang tua korban di Jalan Ulin Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur.

Aksi bejat AS terbongkar setelah orang tua korban curiga melihat perubahan terhadap diri RK yang kerap kali merenung.

RK akhirnya menceritakan apa yang dialaminya, setelah mendengar cerita sang anak, pihak keluarga tidak terima lalu melaporkan AS pria asal Medan itu ke polisi.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(co/fm)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers