SAMPIT – Perbuatan AS alias DK, pemuda 20 tahun ini sungguh bejat. Pura-pura bertamu, dia malah memperkosa anak tetangga rumahnya seorang pelajar sekolah dasar berinisial RK berusia 12 tahun.
Kini AS mempertanggung jawabkan perbuatannya, kasus cabul yang dilakukan AS telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Persidangan yang digelar tertutup, informasi dari Iriansyah kuasa hukum terdakwa, RK korban asusila mengaku diperkosa oleh AS si pria berambut ikal tersebut.
“Pengakuan korban, saat itu terdakwa ingin bertamu, saat dipersilakan masuk eh malah langsung membekap mulut korban,” ujar Iriansyah yang ditemui usai sidang, kemarin (29/2).
Beber Iriansyah, pakaian korban dilepas secara paksa dan terjadilah perbuatan itu (perkosaan). Korban mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran kalah tenaga dengan pelaku.
Bahkan, adik korban yang masih berumur lima tahun tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa ketakutan melihat pelaku tengah menyetubuhi kakaknya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Usai melancarkan aksi bejatnya pelaku langsung pergi dan mengancam agar korban tak menceritakan perbuatan itu kepada orang tuanya.
Saat kejadian, orang tua korban tidak berada di rumah karena sejak dini hari sudah berangkat kerja. Pelaku beraksi setelah mengetahui di rumah tidak ada orang tua korban.
Perbuatan asusila terhadap pelajar kelas V SD ini terjadi pada 12 Oktober 2015 di rumah orang tua korban di Jalan Ulin Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur.
Aksi bejat AS terbongkar setelah orang tua korban curiga melihat perubahan terhadap diri RK yang kerap kali merenung.
RK akhirnya menceritakan apa yang dialaminya, setelah mendengar cerita sang anak, pihak keluarga tidak terima lalu melaporkan AS pria asal Medan itu ke polisi.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(co/fm)