SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 01 Maret 2016 18:10
Pura-Pura Bertamu, Anak Tetangga Diperkosa
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Perbuatan AS alias DK, pemuda 20 tahun ini sungguh bejat. Pura-pura bertamu, dia malah memperkosa anak tetangga rumahnya seorang pelajar sekolah dasar berinisial RK berusia 12 tahun.

Kini AS mempertanggung jawabkan perbuatannya, kasus cabul yang dilakukan AS telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Persidangan yang digelar tertutup, informasi dari Iriansyah kuasa hukum terdakwa, RK korban asusila mengaku diperkosa oleh AS si pria berambut ikal tersebut.

“Pengakuan korban, saat itu terdakwa ingin bertamu, saat dipersilakan masuk eh malah langsung membekap mulut korban,” ujar Iriansyah yang ditemui usai sidang, kemarin (29/2).

Beber Iriansyah, pakaian korban dilepas secara paksa dan terjadilah perbuatan itu (perkosaan). Korban mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran kalah tenaga dengan pelaku.

Bahkan, adik korban yang masih berumur lima tahun tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa ketakutan melihat pelaku tengah menyetubuhi kakaknya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Usai melancarkan aksi bejatnya pelaku langsung pergi dan mengancam agar korban tak menceritakan perbuatan itu kepada orang tuanya.

Saat kejadian, orang tua korban tidak berada di rumah karena sejak dini hari sudah berangkat kerja. Pelaku beraksi setelah mengetahui di rumah tidak ada orang tua korban.

Perbuatan asusila terhadap pelajar kelas V SD ini terjadi pada 12 Oktober 2015 di rumah orang tua korban di Jalan Ulin Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur.

Aksi bejat AS terbongkar setelah orang tua korban curiga melihat perubahan terhadap diri RK yang kerap kali merenung.

RK akhirnya menceritakan apa yang dialaminya, setelah mendengar cerita sang anak, pihak keluarga tidak terima lalu melaporkan AS pria asal Medan itu ke polisi.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(co/fm)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers