SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 01 Maret 2016 18:10
Pura-Pura Bertamu, Anak Tetangga Diperkosa
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Perbuatan AS alias DK, pemuda 20 tahun ini sungguh bejat. Pura-pura bertamu, dia malah memperkosa anak tetangga rumahnya seorang pelajar sekolah dasar berinisial RK berusia 12 tahun.

Kini AS mempertanggung jawabkan perbuatannya, kasus cabul yang dilakukan AS telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Persidangan yang digelar tertutup, informasi dari Iriansyah kuasa hukum terdakwa, RK korban asusila mengaku diperkosa oleh AS si pria berambut ikal tersebut.

“Pengakuan korban, saat itu terdakwa ingin bertamu, saat dipersilakan masuk eh malah langsung membekap mulut korban,” ujar Iriansyah yang ditemui usai sidang, kemarin (29/2).

Beber Iriansyah, pakaian korban dilepas secara paksa dan terjadilah perbuatan itu (perkosaan). Korban mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran kalah tenaga dengan pelaku.

Bahkan, adik korban yang masih berumur lima tahun tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa ketakutan melihat pelaku tengah menyetubuhi kakaknya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Usai melancarkan aksi bejatnya pelaku langsung pergi dan mengancam agar korban tak menceritakan perbuatan itu kepada orang tuanya.

Saat kejadian, orang tua korban tidak berada di rumah karena sejak dini hari sudah berangkat kerja. Pelaku beraksi setelah mengetahui di rumah tidak ada orang tua korban.

Perbuatan asusila terhadap pelajar kelas V SD ini terjadi pada 12 Oktober 2015 di rumah orang tua korban di Jalan Ulin Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur.

Aksi bejat AS terbongkar setelah orang tua korban curiga melihat perubahan terhadap diri RK yang kerap kali merenung.

RK akhirnya menceritakan apa yang dialaminya, setelah mendengar cerita sang anak, pihak keluarga tidak terima lalu melaporkan AS pria asal Medan itu ke polisi.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(co/fm)

 

 

 


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers