SAMPIT – KR (43) warga Desa Pematang, Mentaya Hulu ini terpaksa gigit jari, niat buruknya untuk memperkosa gagal dilakukan lantaran para korban lebih dulu teriak dan berontak.
Pengakuan ini dilontarkan KR dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit atas perkara yang menyeratkan. KR menjadi terdakwa kasus asusila.
“Pengakuannya (KR) korban tidak sempat disetubuhi. Baru lihat pelaku, korban berteriak. Karena takut, pelaku mengurungkan niatnya,” ujar Iriansyah SH, kuasa hukum terdakwa KR ditemui selesai sidang yang digelar tertutup, kemarin (1/3).
Menurut Iriansyah, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan KR ini menyebutkan kalau terdakwa mengakui telah berbuat cabul terhadap empat korban yakni tiga siswi SD dan satu siswi SMP.
Terdakwa menyebutkan TKP pencabulan dilakukan di beberapa tempat seperti pinggir sungai kilometer 11 Desa Pemantang, kawasan sawit PT KMA, pondok pinggir jalan Pemantang dan di kebun karet milik warga.
Ditanya mengenai motif perbuatan itu, menurut Iriansyah, kliennya yang sudah mempunyai istri tersebut tidak bisa menjelaskan. “Dia (terdakwa) sempat bingung saat ditanya hakim. Tapi dia menyebut perbuatan itu dilakukan lantaran lama menganggur (tidak kerja),” terang Iriansyah.
Iriansyah membeberkan, modus terdakwa melakukan perbuatan itu dengan cara berpura-pura mengantar korban pulang sekolah. Saat di perjalanan korban ditakut-takuti terkena liur anjing, dan terdakwa berdalih bisa diobati jika gatal-gatal dengan diusap daun ke kaki dan paha.
Setelah itu, terdakwa mulai beraksi berbuat asusila. Namun sial, aksi bejat tersebut urung terjadi lantaran korban menangis dan berteriak minta tolong. (co/fm)